Hukrim

TERTANGKAP!!!, Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Indragiri Hulu

25
×

TERTANGKAP!!!, Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Indragiri Hulu

Sebarkan artikel ini
pembunuhan
Ilustrasi

Indragiri Hulu, Literasiaktual.com – Pembunuhan ayah dan anak di Indragiri Hulu dikarenakan bahwa pelaku sangat kesal dengan korban. Korban tidak kunjung membayar gaji pelaku. Pelaku berinisial ML ini berprofesi sebagai buruh di kebun sawit milik korban.

Pria asal Sumatera Utara ini membunuh Joen Sinaga (49) dan anaknya Yohanes Vianney Rizal Sinaga (20) dengan sadis. Setelah dibunuh, pelaku membawa jasad kedua korban kemudian dikubur.

Dilansir dilaman haloriau, “Pelaku melakukan pembunuhan pada Jumat (24/2/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, di dalam kebun kelapa sawit,” kata Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023) malam.

Kapolres INHU yaitu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan “kasus pembunuhan ayah dan anak terungkap setelah dilakukan penyelidikan sekitar dua bulan”.

Pelaku ditangkap pada Kamis (11/5/2023), pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman penduduk di Desa Tapian Nauli di Sumut.

Baca juga Sakit Hati, Suami Melakukan Penganiayaan Hingga Istri Tewas

Baca Juga Empat Orang tewas akibat tangki limbah PKS meledak di Labuhanbatu

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, yaitu

  1. Korban dipukul menggunakan kayu broti sepanjang setengah meter.
  2. Kemudian, mengunakan kayu bulat dengan panjang setengah meter.

Pembunuhan dilaterbelakangi juga karena kekesalan pelaku yang kerap dimaki oleh korban selama dia bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit.

“Sebelum membunuh korban pertama, Joen Sinaga sempat cekcok mulut dengan pelaku karena persoalan gajinya yang belum dibayar oleh korban. Sementara, pelaku sudah bekerja dengan korban selama lebih kurang satu bulan,” ungkap Dody.

“Merasa sakit hati, pelaku mengambil balok broti kemudian mendekati korban dari arah belakang dan menghantamkan kepala belakang korban dengan sekuat tenaga” tambahnya

Pada saat itu, Korban langsung tumbang. Namun, sang pelaku masih memukuli tubuh korban. Setelah korban tak lagi bergerak, pelaku menyeret tubuh korban untuk dikubur.

Ketika itu, aksi pelaku ini dilihat oleh anak korban, Yohanes Vianney Rizal Sinaga. Yohanes sempat berlari mendekati pelaku sambil berteriak, saat itu ML sempat kabur.

Namun, ML kabur dekat lokasi pembunuhan kurang lebih sekitar 100 meter. ML bersembunyi di dalam semak di dekat kebun sawit.

Ketika Yohanes lengah, pelakupun mengendap-ngendap mendekati korban. Lalu memukul kepala korban dengan kayu bulat hingga tewas dan juga melukai kepala korban dengan cangkul.

Setelah dipastikan tewas, ML mengubur kedua jasad korban.

“Sebelum kabur, pelaku mencuri barang milik korban berupa handphone, sepeda motor, dan uang tunai Rp 300.000,” kata Dody.

Kasus Terungkap

Berawal ada temuan warga mengenai dua jasad yang terkubur di dalam kelapa sawit di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku tetapi warga setempat tidak mengenali jasad tersebut.

“Mayat korban dikubur dengan kedalaman setengah meter. Sebagian tubuh korban timbul,” sebut Dody.

Kemudian, Polisi membawa kedua jasad korban ke RSUD Indrasari Pematang Reba, INHU, untuk diotopsi. Selanjutnya, Polsek Batang Cenaku berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah hasil otopsi keluar, terungkap bahwa korban bernama Yohanes Vianney Rizal Sinaga dan Joen Sinaga. Mereka ternyata bapak dan anak.

“Berdasarkan hasil otopsi, terdapat beberapa bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala dan tubuh korban. Korban meninggal karena pembunuhan. Jasad korban diperkirakan sudah di kubur selama lebih kurang dua bulan sebelum ditemukan,” ungkap Dody.

Petugas selanjutnya memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hasil dari penyelidikan, pelaku mengarah kepada ML alias Marbun.

Pelaku sudah lama menghilang dari tempat dia bekerja. Sehingga, petugas menelusuri hingga mengetahui tempat persembunyian pelaku di wilayah SUMUT dan berhasil ditangkap.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, seperti yang dilansir dari kompas.

Sumber : Haloriau

Tinggalkan Balasan