Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan. “Nantinya berita acara tersebut juga akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan,” katanya.
Ke-11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 111, 112 dan / atau Pasal 114 Undang-Undang Narkoba No. 35 tahun 2009. Mereka bisa menghadapi hukuman mati.
Terakhir, seorang pengedar sabu-sabu berinisial YA ditangkap pada 5 Juni lalu. Pria asal Monjok, Kota Mataram, ini ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 98,27 gram.
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita total barang bukti sabu-sabu seberat 3.599,2 gram, ganja 6.729 gram, dan 2.000 butir ekstasi,” kata jenderal polisi bintang satu itu.
Gagas mengatakan bahwa dengan bantuan seluruh barang bukti yang disita, pihaknya mampu menyelamatkan 43.190 orang dari bahaya penyalahgunaan sabu. Sebanyak 13.460 orang menggunakan ganja dan 8.000 ekstasi. “Jika dihitung nilai barang bukti sabu yang disita mencapai Rp 5 miliar,” katanya.
Gagas tidak merinci dari mana barang haram tersebut berasal. Alasannya, hal itu merupakan penyelidikan rahasia. “Yang pasti, barang tersebut berasal dari Banten, Jakarta, Batam dan Surabaya,” katanya.