Ia bertugas menyediakan berbagai peralatan dan mengarahkan ketiga tersangka artis tersebut. GPP menyewa sebuah tempat di kawasan Abianbase, Badung, yang dilengkapi dengan berbagai peralatan untuk mendukung kerja tiga selebgram dalam menggaet pelanggan.
Ranefli mengatakan, aksi keempat tersangka ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2022. Ketiga selebgram yang berperan sebagai muncikari mendapat upah Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu Setianto menambahkan, pengungkapan kasus perjudian daring tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali terhadap sebuah akun yang diduga sebagai media promosi perjudian daring berjenis slot.
“Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online,” katanya.
Kini, keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Bali dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.