Hukrim

Kasus Narkoba dinyatakan P21, Mantan Anggota DPRD Batam Dijerat Pasal Kepemilikian

Literasi
526
×

Kasus Narkoba dinyatakan P21, Mantan Anggota DPRD Batam Dijerat Pasal Kepemilikian

Sebarkan artikel ini
narkoba
Ilustrasi

Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 Jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber : Batam Pos

Tinggalkan Balasan