Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 Jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Sumber : Batam Pos