Literasiaktual.com – Perjanjian Roem-Roijen (juga dieja Roem-Roeyen) adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 17 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta.
Perundingan Roem Royen diadakan di Hotel Des Indes Jakarta dan dipimpin oleh Merle Cochran, delegasi RI diwakili oleh Mr. Muhammad Roem dan Belanda diketuai oleh Dr. JH. Van Royen. Perundingan dimulai pada 14 April 1949 dan berakhir pada 7 Mei 1949 dengan hasil “Pemerintah RI termasuk para pemimpin yang ditawan akan dikembalikan ke Yogyakarta dan kedua pihak sepakat untuk melaksanakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag”.
Persetujuan itu dikenal sebagai “Roem-Royen Statements” atau Perundingan Roem-Royen.
Isi Perjanjian Roem Royen teruntuk Bangsa Indonesia, yaitu
Penghentian perang gerilya dan turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.
Sedangan Perjanjian Roem-Royen untuk Belanda yakni: Belanda menyetujui kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta. Menghentikan tindakan militer dan membebaskan semua tahanan politik. Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum tanggal 19 Desember 194x dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan RI.
Belanda juga Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya Konferensi Meja Bundar segera diadakan sesudah pemerintah RI kembali ke Yogyakarta.