PEKANBARU, LITERASIAKTUAL.COM – Sindikat narkoba untuk narapidana yang berada di penjara ternyata memang ada.
Dilansir dari laman liputan6, tiga narapidana di Lapas Pekanbaru yaitu Norman, Robbi Cahyadi, dan Rudi Hartono Solin terungkap sebegai narapidana yang berbisnis narkoba di penjara.
Selain mereka bertiga, seorang kurir bernama Ramzi Candra ditangkap saat membeli sandal di Jalan Lintas Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi pengiriman satu kilogram sabu dari Pekanbaru ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
baca juga Rp17Juta Raib, Seorang Pemuda Diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko
Informasi yang diterima, ada seorang pria mengendarai sepeda motor membawa tas dan akan melintas di Jalan Lintas Lipat Kain. Petugas memantau jalan tersebut sehingga terlihat seorang pria masuk ke toko pakaian dan sandal.
“Ciri-cirinya pas, pria berinisial RC (Ramzi Candra) itu tengah membeli sandal untuk berangkat ke Sumsel,” ungkap Nandang, Selasa (23/5/2023).
Petugas menggeledah sepeda motor Ramzi hingga menemukan tas di bawah jok motor. Isinya merupakan serpihan berbentuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka Ramzi mengaku mendapatkan perintah dan upah jutaan rupiah dari seorang narapidana, Norman. Napi kasus narkoba ini dijemput petugas lalu diinterogasi.
Sumber : Liputan6