Pekanbaru (LA) – Fenomena penggunaan media sosial yang kurang tepat kembali menyasar dunia pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru baru-baru ini melayangkan teguran kepada seorang guru perempuan tingkat Sekolah Dasar (SD) lantaran mengunggah konten video joget di platform TikTok yang dinilai melanggar etika kepatutan.
Pasalnya, dalam video yang beredar tersebut, sang pendidik melakukan gerakan yang dianggap tak pantas sambil mengenakan pakaian dinas resmi.
Merespons kejadian ini, Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kota Pekanbaru, Sardius, membenarkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat. Disdik langsung memanggil kepala sekolah tempat oknum guru tersebut mengabdi untuk dimintai klarifikasi.
“Laporan mengenai salah satu tenaga pendidik SD yang membuat konten kurang pantas dengan seragam dinas di media sosial sudah kami terima. Kami langsung memanggil kepala sekolahnya, dan oknum guru yang bersangkutan juga telah diberikan teguran serta peringatan keras,” ungkap Sardius.
Lebih lanjut, Sardius menekankan bahwa insiden ini harus dijadikan pelajaran berharga, tak hanya bagi guru yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh tenaga pendidik tingkat SD dan SMP di wilayah Pekanbaru. Ia mewanti-wanti agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Menurutnya, profesi guru memiliki tanggung jawab moral yang besar. Pendidik adalah figur teladan yang tindak-tanduknya selalu menjadi sorotan, baik oleh siswa maupun masyarakat luas. Oleh karena itu, etika dan kesopanan wajib dijaga di mana pun berada, termasuk saat berselancar di ruang digital.
“Kasus ini ibarat alarm bagi seluruh guru di Pekanbaru. Kami mengingatkan agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ingat, seorang tenaga pendidik harus selalu mencerminkan sikap keteladanan,” pungkas Sardius dengan tegas. (***)













