SIAK – Mengawali hari kerja pertama di tahun 2026, Bupati Siak Afni Zulkifli langsung tancap gas dengan mengeluarkan instruksi tegas terkait disiplin anggaran. Dalam apel pagi yang digelar Senin (5/1/2026), Afni menekankan kebijakan “ikat pinggang” bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai strategi utama menghadapi keterbatasan fiskal daerah tahun ini.
Afni secara gamblang menyebutkan bahwa fokus utama Pemerintah Kabupaten Siak di tahun 2026 adalah efisiensi total guna menyelesaikan kewajiban daerah. Ia mengingatkan jajarannya agar tidak “jor-joran” dalam belanja operasional di luar gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kemampuan fiskal harus dijaga. Awasi tiap sen rupiah yang dibelanjakan, karena target kita di 2026 ini adalah mencicil utang yang tersisa,” tegas Afni di hadapan para ASN.
Prioritas dan Inovasi PAD
Bupati perempuan pertama di Siak ini meminta setiap kepala OPD untuk meninjau ulang pos belanja mereka berdasarkan skala prioritas. Ia menuntut adanya pengawasan berjenjang mulai dari Kepala Bidang hingga staf untuk memastikan semangat efisiensi berjalan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, Afni menantang para pejabatnya untuk tidak hanya pandai membelanjakan uang, tetapi juga cakap dalam mencari uang. Inovasi untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru menjadi kewajiban mutlak demi menopang pembangunan.
“Tahun baru harus dibarengi semangat kerja baru. Saya yakin kita sejatinya hanya sedang diuji untuk mengasah kemampuan manajerial dalam melayani rakyat secara maksimal,” tambahnya.
Perketat Birokrasi dan Perjalanan Dinas
Selain soal anggaran, Afni juga menertibkan mekanisme birokrasi, khususnya terkait perjalanan dinas dan pengadaan barang/jasa. Beberapa poin penekanan Bupati antara lain:
– Izin Dinas Luar Diperketat: Pejabat Eselon II, III, dan IV wajib mengantongi izin resmi tertulis (bukan sekadar pesan WhatsApp) langsung dari Bupati untuk perjalanan ke luar kota atau provinsi.
– Efisiensi Rombongan: Membawa staf dalam jumlah banyak saat dinas luar provinsi kini dilarang untuk mengurangi pemborosan.
– Wajib Lapor Lelang: Pelaksanaan lelang proyek via e-catalog wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum proses berjalan.
Langkah preventif pada sektor pengadaan barang dan jasa ini dinilai krusial. Afni memperingatkan agar kecerobohan administratif tidak menambah beban utang baru bagi daerah.
“Silakan secara teknis administratifnya nanti ditajamkan oleh Sekda dan Inspektorat. Karena kalau lolos di sini, tanggungan utang kita bisa bertambah lagi. Karena itu, harus hati-hati saat belanja,” pungkasnya.














