ROKAN HILIR, (LA) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai memperkuat tata kelola pajak daerah dengan menggelar sosialisasi Perda Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Misran Rais, Selasa (30/12/2025) itu sekaligus menjadi momen peluncuran aplikasi “Kesatria Bijak” (Kelompok Sadar dan Terampil Aplikasi Bimbingan Pajak) sebagai langkah digitalisasi layanan perpajakan.
Acara tersebut dihadiri Bupati Rohil H. Bistaman, Sekda Fauzi Efrizal, Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, hingga perwakilan wajib pajak dari sektor perusahaan sawit dan pelaku usaha di wilayah Bangko, Pekaitan, dan Sinaboi.
Perda dan Aplikasi Baru: Pajak Dibikin Lebih Transparan
Ketua panitia, Darma Putra, menjelaskan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang mendorong daerah memperbarui sistem dan regulasi keuangannya.
“Tujuan utama kita memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai aturan terbaru. Lewat aplikasi Kesatria Bijak, kita ingin membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel berbasis digital,” ujar Darma.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Tim Pendampingan Hukum Penagihan yang dipimpin Kasi Datun, untuk memastikan kepatuhan wajib pajak tetap berjalan sesuai aturan.
Kejaksaan: Wajib Pajak Taat Itu “Pahlawan Daerah”
Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Khaidir, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan wajib pajak. Ia menyebut kepatuhan pajak sebagai pondasi pembangunan daerah.
“Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai mitra pendamping. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar kepatuhan pajak menjadi bagian dari budaya hukum. Jika semua taat, kita tidak perlu langkah represif, dan daerah pun akan sejahtera,” tegasnya.














