Didukung Regulasi Daerah
Pelaksanaan patroli Satgas PPKS berlandaskan pada regulasi yang berlaku, yakni:
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, dan
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Melalui dasar hukum tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berkeadilan sosial.
Imbauan kepada Masyarakat
Dinas Sosial Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang di jalan raya. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung penanganan PPKS secara tepat dan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Pekanbaru dapat terus menjadi kota yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kesejahteraan sosial.
Sumber : @dinsospekanbaru














