Serang,Banten
Literasiaktual.com- PT.Kayu Asri dan Yayasan PT.Dulang Jaya Indah, diduga mengabaikan aturan. Pasalnya, salah satu pekerja bernama Kosim, Warga Kampung Paya Mesjid, RT.12, RW.006, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, meninggal sejak beberapa Minggu lalu, pada saat bekerja di perusahaan tersebut. Namun, hingga kini, keluarga ahli waris, belum menerma dana pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari pihak perusahaan tempat Almarhum Kosim bekerja.
“Abang saya bekerja di PT.Kayu Asri sebagai tenaga keamanan atau security, dia bekerja hampir 10 tahun itu mikro, dan sejak 3 tahun belakangan dialihkan ke Yayasan PT.Dulang Jaya Indah, dan sekitar 1 bulan lalu dia meninggal pada saat bekerja di perusahaan” kata Yudi, salah satu keluarga ahli waris, Jum’at, 27 Februari 2026.
Menurutnya, hingga kini keluarga ahli waris, belum juga menerima dana pesagon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
“Saya heran dengan PT.Kayu Asri dan Yayasan PT.Dulang Jaya Indah, padahal didalam ketentuan, seharusnya mereka segera merealisasikan dana pesangon dan dana UPMK, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, dan kami minta keadilan” tambanya.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, menurut Yudi, pihak perusahaan masih tetap mengabaikan apa yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya terhadap karyawan.
“Kami sudah coba mediasi melalui musyawarah, mereka banyak alasan, pertama alasannya bos PT.Kayu Asri Imlek di luar negeri, kemudian sekarang katanya pihak perusahaan haya sanggup ngasih 50 persen atau sekitar Rp.45 juta, padahal pengajuan sesuai aturannya 103 juta, ini saya jadi bingung, sampe sekarang kami pun ga pernah lihat langsung itikad baik dari mereka” beber Yudi degan nada kesal.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, dirinya berharap agar pihak Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan, segera mengevaluasi PT.Kayu Asri dan Yayasan PT.Dulang Jaya Indah.
“Seharusnya Bupati Serang memerintahkan Dinas Tenaga Kerjanya agar mengawasi Pabrik itu, karena saya sendiri melihat ini banyak dugaan pelanggaran, baik dari segi gaji, safety atau K3 nya, ini aja yang jelas-jelas kewajiban mereka soal pesangon dan UPMK, malah diabaikan, mereka itu malah saling lempar antara pihak Pabrik dengan pihak Yayasan, kan lucu, mau sampai kapan kami harus nunggu, ini hak almarhum loh, apa mereka tidak takut dosa” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Judin Sutisna, Aktifis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Cakra Bhuana, menyesalkan lambannya penanganan dari pihak PT.Kayu Asri dan Yayasan PT.Dulang Jaya Indah.
“Untuk Pesangon dan UPMK bagi karyawan yang meninggal dunia, dalam hal ini berakhirnya hubungan kerja antara Almarhum dengan pihak Perusahaan, ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, pasal 156 ayat (1), ayat (2), dan (3), tentang pesangon dan UPMK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, jadi sudah jelas ketentuannya” beber Judin Sutisna.
Judin Sutisna menyebut, jika pihak perusahaan tidak segera memberikan apa yang menjadi hak-hak karyawan, maka pihaknya berencana mengadukan masalah tersebut kepada dinas terkait, dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum, agar segera dilakukan penyelidikan, dan pemanggilan para pihak, sebab dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah nampak.
“Kami sudah mendampingi pihak keluarga ahli waris, dan beberapa kali dilakukan mediasi secara musyawarah, namun sepertinya pihak perusahaan dan pihak yayasan, tidak menunjukan itikad bentuk tanggungjawab mereka dalam memenuhi hak-hak karyawan, dalam hal ini keluarga Almarhum Kosim, Insya Allah kami dorong pelaporannya agar segera ditindaklanjuti, baik oleh Pemkab Serang, maupun oleh pihak APH, termasuk izin perusahaan, pajak perusahaan, dan lain-lainnya agar dievaluasi” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya menghubungi pihak PT.Kayu Asri dan Yayasan PT.Dulang Jaya Indah.
Redaksi.














