Opini

BUMD Berau: Antara Regulasi, Potensi, dan Tata Kelola yang Kehilangan Arah

Avatar
200
×

BUMD Berau: Antara Regulasi, Potensi, dan Tata Kelola yang Kehilangan Arah

Sebarkan artikel ini

BUMD Berau: Antara Regulasi, Potensi, dan Tata Kelola yang Kehilangan Arah

Oleh: Bastian | Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur

 

Berau, Kal-Tim (LA) — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sebagai entitas bisnis yang modalnya seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh daerah untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Regulasi ini menegaskan bahwa BUMD harus dikelola secara profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada hasil dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Secara filosofis, BUMD bukan sekadar organisasi ekonomi daerah, tetapi instrumen strategis implementasi otonomi daerah yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas dalam PP 54/2017 agar pengelolaannya berdasar pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

 

Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab utama memandu arah kebijakan BUMD agar sesuai dengan mandat tersebut. Dalam konteks inilah peran pemerintah daerah menjadi krusial: bukan hanya membentuk BUMD, tetapi memastikan fungsi utamanya sebagai lokomotif ekonomi daerah berjalan optimal dan profesional.

 

Di Kabupaten Berau, hingga periode 2025 tercatat sedikitnya lima BUMD/perusda yang seharusnya menjadi penopang perekonomian daerah. Di antaranya adalah PDAM Tirta Saga, Hutan Sanggam Lestari, Purna Bakti Praja, serta entitas energi seperti PLTU dan Induk Pusaka Berau.

 

Namun, kontribusi gabungan BUMD terhadap PAD hanya sekitar Rp11 miliar, sebuah angka yang jauh dari potensi sumber daya alam dan ekonomi lokal yang dimiliki Berau.

 

Jika ditelisik lebih dalam, realitas masing-masing BUMD mencerminkan kelemahan tata kelola yang serius. PDAM Tirta Saga yang sempat menyumbang hingga Rp2 miliar per tahun kini hanya menghasilkan sekitar Rp600 juta.

 

PLTU yang pernah mencatatkan kontribusi serupa kini bahkan tercatat nihil. Hutan Sanggam Lestari hanya menyumbang puluhan juta, sedangkan pendapatan Purna Bakti Praja dengan modal daerah mencapai Rp2 miliar hanya sekitar Rp48 juta per tahun.Angka-angka ini jauh dari logika bisnis sehat dan keberhasilan operasional BUMD.

 

Regulasi BUMD PP 54/2017 mensyaratkan bentuk hukum BUMD sebagai Perumda atau Perseroda agar dapat beroperasi dengan basis hukum kuat, akuntabilitas jelas, dan tata kelola profesional.

 

 

Namun kenyataannya, sejumlah perusda di Berau belum sepenuhnya menyesuaikan bentuk hukum dan kerangka operasionalnya sesuai tuntutan regulasi tersebut.

 

Hal ini adalah persoalan klasik yang terjadi di banyak daerah di Indonesia dan menjadi penghambat utama efektivitas BUMD sebagai sumber PAD.

 

 

Selain itu, orientasi usaha yang inkonsisten memperlihatkan absennya perencanaan bisnis berbasis kajian dan riset, yang semestinya menjadi dasar pengambilan keputusan strategis di BUMD.

 

Bahkan, beberapa rencana usaha yang keluar dari konteks awal mandat perusda seperti rencana pengelolaan tambang pasir belum jelas landasan hukumnya dalam regulasi daerah. Kondisi ini menunjukkan lemahnya integrasi antara regulasi, perencanaan, dan implementasi usaha.

 

Lebih jauh, jika PP 54/2017 mensyaratkan Good Corporate Governance sebagai landasan pengelolaan, maka BUMD di Berau saat ini jauh dari prinsip tersebut baik dalam hal transparansi, supervisi, maupun evaluasi kinerja.

 

Kinerja direksi perlu diukur dengan target riil yang ditetapkan berdasarkan potensi daerah, dan audit independen wajib dilaksanakan secara berkala, bukan semata formalitas belaka.

 

 

Sebagai perbandingan, DPRD Berau pernah mendorong agar perusda dan BUMD dikelola lebih maksimal agar tidak bergantung pada dana bagi hasil (DBH), sebuah strategi penting mengingat klaim ketergantungan berlebihan pada DBH membuat fiskal daerah rentan bila sumber daya alam menurun.

 

Dalam perspektif pembangunan jangka menengah Berau (RPJMD 2025–2029), penguatan BUMD seharusnya mendapatkan tempat penting sebagai bagian dari strategi menumbuhkan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

 

Dengan selesainya RPJMD melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025, seharusnya ada urgensi menempatkan posisi BUMD sebagai instrumen yang integratif dalam peta pembangunan ekonomi daerah.

 

Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur, bentuk hukum, dan tata kelola BUMD. Direksi dan dewan pengawas harus bekerja profesional, transparan, serta memiliki target kinerja yang jelas dan terukur.

 

Jika target tidak tercapai, mekanisme pergantian jabatan harus dijalankan tanpa kompromi demi kepentingan publik.Hutan Sanggam Lestari, misalnya, tidak boleh terjebak pada penjualan kayu mentah dan fee semata.

 

Dengan potensi kawasan yang ada, entitas ini seharusnya bertransformasi menuju industri hilir pengolahan kayu dan produk bernilai tambah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

 

Ke depan, Berau perlu membuka sektor baru seperti pariwisata dan perikanan yang dikelola profesional. BUMD tidak lagi boleh menjadi “parkiran kebijakan” atau formalitas kelembagaan semata. Jika tata kelola tetap seperti hari ini, jangan berharap BUMD mampu memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi daerah.

 

Sudah saatnya BUMD menjadi instrumen ekonomi yang serius, transparan, dan berorientasi hasil. Tanpa itu, BUMD hanya akan menjadi beban APBD, bukan solusi bagi kemandirian ekonomi Kabupaten Berau.
Selesai.***

Sumber : Bastian
Editor.   : Teguh

Tinggalkan Balasan