Berau, Kaltim — Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Gunung Tabur.
Seorang pelaku berinisial SS alias WWN (30) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang diperkirakan bernilai hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis resmi pada Selasa (17/03/2026). Kapolres Berau Ridho Tri Putranto S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Resnarkoba Agus Priyanto menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, jalur poros penghubung Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Pelaku ditangkap saat membawa satu unit Toyota Kijang yang digunakan untuk mengangkut narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram yang disembunyikan di bagian pintu kanan dan kiri mobil bagian belakang.
“Barang bukti disembunyikan di dalam pintu kendaraan, tepatnya di sisi kanan dan kiri bagian belakang sehingga tidak mudah terdeteksi,” ujar Kapolres Berau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diambil pelaku dari Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan dalam kondisi telah berisi narkotika. Mobil kemudian dibawa dengan tujuan Samarinda sebelum akhirnya dihentikan aparat gabungan.
“Pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar yang telah dipersiapkan untuk diedarkan,” jelasnya.
Dari pengembangan penyidikan, pelaku diketahui telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika. Pengiriman pertama berlangsung pada November 2025 menuju Makassar dengan muatan sekitar tiga kilogram sabu.
Pengiriman kedua diakui dilakukan dari lokasi yang sama, sedangkan pengiriman ketiga berhasil digagalkan petugas.
Sebagian barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara direndam dalam air dan dicampur deterjen. Proses pemusnahan dilakukan di hadapan jajaran kepolisian serta awak media sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur hukum sekaligus bentuk keterbukaan kami dalam penanganan kasus narkotika,” tegas Kapolres.
Kapolres Berau menambahkan bahwa penanganan kasus narkotika akan terus dilakukan secara tegas tanpa kompromi karena peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
“Komitmen kami jelas, setiap bentuk peredaran narkotika akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah Berau,” tegas Ridho Tri Putranto.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pemasok dari luar daerah. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati sesuai ketentuan tindak pidana narkotika.***













