Selain rumah warga, Bastian juga menyoroti keberadaan toko-toko adat yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi dan budaya masyarakat pesisir. Ia menyebut, para pemilik toko adat secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi.
“Toko-toko adat juga menolak direlokasi. Tempat-tempat itu bukan hanya ruang usaha, tetapi juga ruang budaya dan sosial masyarakat. Kalau dipindahkan, dampaknya bukan sekadar ekonomi, tapi juga hilangnya nilai-nilai adat,” ungkapnya.
Bastian mengingatkan agar pemerintah provinsi tidak memaksakan kebijakan relokasi tanpa persetujuan masyarakat. Ia menegaskan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama warga untuk mencari solusi terbaik.
“Kalau tidak ada kesepakatan, jangan ada paksaan.
Proses relokasi harus dikembalikan kepada masyarakat itu sendiri, apakah mau menerima atau tidak,” katanya.
Lebih lanjut, Bastian menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan warga yang dikutip dari sejumlah media, masyarakat Maratua tidak pernah mengajukan permintaan relokasi.
Permintaan utama warga adalah pembangunan tanggul pemecah ombak sebagai solusi atas abrasi, bukan pemindahan permukiman.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Kampung Payung-Payung yang menyebutkan tidak ada warganya yang menginginkan relokasi.
“Warga kami tidak pernah menyatakan ingin relokasi. Kami bersedia dibangunkan tanggul pemecah ombak . Yang kami butuhkan adalah tanggul pemecah ombak, bukan relokasi ” ungkap Kepala Kampung Payung-Payung dalam wawancara dengan awak media














