Menurutnya, penataan kawasan pantai dapat dilakukan melalui pendekatan dialogis dengan masyarakat. Kampung Payung-Payung dinilai memiliki posisi strategis sebagai gerbang utama wisatawan yang datang melalui jalur udara, sehingga penataan kawasan diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisata dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi warga.
UMKM direncanakan ditempatkan di seberang jalan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur, Bastian, menegaskan bahwa rencana relokasi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus melalui kajian mendalam.
Menurut Bastian, relokasi harus didahului kajian teknis, lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya agar tidak menghilangkan hak-hak masyarakat Kampung Payung-Payung serta tidak menimbulkan dampak berkepanjangan.
“Relokasi ini perlu kajian yang benar-benar matang. Jangan sampai penataan pariwisata justru mengorbankan perekonomian masyarakat, budaya lokal, dan hak hidup warga di wilayah pesisir,” ujar Bastian.
Ia menambahkan, secara kondisi saat ini, relokasi dinilai belum mendasar karena berpotensi mengganggu perekonomian masyarakat Maratua, khususnya warga Kampung Payung-Payung yang selama ini bergantung pada aktivitas pesisir. Masyarakat Bajau, kata Bastian, memiliki keterikatan sejarah dan identitas yang kuat dengan wilayah pantai.
“Pesisir bukan sekadar tempat tinggal, tetapi bagian dari sejarah, budaya, dan identitas masyarakat Bajau dan merupakan area UMKM strategis masyarakat pesisir. Ini tidak bisa diabaikan dalam proses pembangunan,” tegasnya.














