Nasional

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, KPMKB Desak Evaluasi Total Reklamasi Tambang Batu Bara di Berau

Avatar
15
×

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, KPMKB Desak Evaluasi Total Reklamasi Tambang Batu Bara di Berau

Sebarkan artikel ini

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, KPMKB Desak Evaluasi Total Reklamasi Tambang Batu Bara di Berau

 

Ia menegaskan, kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan tambang melakukan pemulihan lingkungan serta menyediakan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

 

Namun demikian, implementasi regulasi tersebut di lapangan dinilai masih lemah, baik dari sisi pengawasan maupun penegakan sanksi.

 

“Reklamasi seharusnya menjadi instrumen pemulihan lingkungan, bukan formalitas. Faktanya, banyak bekas tambang yang tidak dipulihkan secara layak. Kami mempertanyakan ke mana dana jaminan reklamasi itu dikelola dan sejauh mana benar-benar digunakan untuk memulihkan lingkungan,” tegasnya.

 

Marinus juga menyebut Kabupaten Berau sebagai salah satu wilayah dengan tingkat deforestasi hutan alam yang cukup tinggi di Kalimantan Timur. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batu bara yang terus berlangsung.

 

“Kerusakan lingkungan ini adalah bukti kegagalan sistem pengawasan. Jika negara hadir secara tegas, dampak ekologis sebesar ini seharusnya bisa dicegah,” katanya.

 

Melalui aksi tersebut, KPMKB Samarinda mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, serta membuka informasi secara transparan terkait pengelolaan dana jaminan reklamasi.

 

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk memberikan teguran tegas hingga sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan