Samarinda.Kal-Tim(L.A) — Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau KPMKB Samarinda menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Berau semakin mengkhawatirkan.
Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak langsung dari lemahnya pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang hingga kini belum berjalan optimal.
Penilaian itu disampaikan KPMKB Samarinda usai menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Senin (19/01/26)
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka serta tidak dipulihkan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Mahasiswa juga mempertanyakan transparansi dan efektivitas pengelolaan dana jaminan reklamasi. Hingga kini, dana tersebut dinilai belum menunjukkan manfaat nyata bagi pemulihan lingkungan di wilayah terdampak eksploitasi batu bara, baik di Kabupaten Berau maupun secara umum di Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua KPMKB Samarinda, Marinus Oki, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari masifnya eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan tambang yang tidak diimbangi dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang secara bertanggung jawab.
“Lubang-lubang tambang bertebaran di Berau, sementara reklamasi hanya sebatas laporan administratif. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sejauh mana pemerintah daerah dan provinsi benar-benar menekan perusahaan agar patuh menjalankan kewajibannya,” ujar Marinus.
Ia menegaskan, kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan tambang melakukan pemulihan lingkungan serta menyediakan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Namun demikian, implementasi regulasi tersebut di lapangan dinilai masih lemah, baik dari sisi pengawasan maupun penegakan sanksi.
“Reklamasi seharusnya menjadi instrumen pemulihan lingkungan, bukan formalitas. Faktanya, banyak bekas tambang yang tidak dipulihkan secara layak. Kami mempertanyakan ke mana dana jaminan reklamasi itu dikelola dan sejauh mana benar-benar digunakan untuk memulihkan lingkungan,” tegasnya.
Marinus juga menyebut Kabupaten Berau sebagai salah satu wilayah dengan tingkat deforestasi hutan alam yang cukup tinggi di Kalimantan Timur. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batu bara yang terus berlangsung.
“Kerusakan lingkungan ini adalah bukti kegagalan sistem pengawasan. Jika negara hadir secara tegas, dampak ekologis sebesar ini seharusnya bisa dicegah,” katanya.
Melalui aksi tersebut, KPMKB Samarinda mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, serta membuka informasi secara transparan terkait pengelolaan dana jaminan reklamasi.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk memberikan teguran tegas hingga sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kerusakan lingkungan tidak boleh terus diwariskan ke generasi berikutnya. Negara harus tegas, perusahaan harus bertanggung jawab,” pungkas Marinus.***













