Dalam aspek pemanfaatan ruang, resort wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk wilayah darat dan laut.
Ketentuan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta regulasi turunan yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir dan pulau kecil.
Persetujuan tersebut memastikan bahwa lokasi dan kegiatan usaha selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembangunan fasilitas resort juga diwajibkan memiliki izin mendirikan bangunan untuk bangunan utama maupun bangunan pendukung.
Izin ini menjadi bukti bahwa proses pembangunan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan administratif sesuai ketentuan pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Pada sektor pariwisata, resort yang menyelenggarakan aktivitas berbasis perairan wajib mengantongi Perizinan Berusaha Wisata Tirta.
Selain itu, pemanfaatan pulau kecil harus disertai Perizinan Berusaha UMKU berupa rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa legalitas usaha pariwisata bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat utama untuk menjamin standar keamanan, profesionalitas layanan, serta kepatuhan terhadap kewajiban fiskal dalam penyelenggaraan akomodasi pariwisata.
Selasa(3/2/26)
Pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait terus mendorong percepatan perizinan berusaha melalui sistem OSS agar seluruh akomodasi pariwisata, baik yang dipasarkan secara digital maupun offline, dapat beroperasi secara legal paling lambat 31 Maret 2026.














