Nasional

Kemenpar Tekankan Legalitas Resort sebagai Syarat Utama Operasional Usaha Pariwisata

Avatar
190
×

Kemenpar Tekankan Legalitas Resort sebagai Syarat Utama Operasional Usaha Pariwisata

Sebarkan artikel ini

Jakarta(L.A)Resort di pulau kecil adalah bentuk usaha akomodasi pariwisata yang dibangun dan dioperasikan pada wilayah pulau dengan luas dan daya dukung terbatas, yang pemanfaatannya diatur secara khusus oleh negara.

 

Keberadaan resort di pulau kecil tidak hanya dipandang sebagai kegiatan bisnis pariwisata, tetapi juga sebagai aktivitas yang memiliki dampak langsung terhadap ekosistem pesisir, ruang laut, serta kehidupan masyarakat setempat.

 

usaha resort yang beroperasi di wilayah kepulauan Kecil di Indonesia dinyatakan resmi dan sah secara hukum apabila telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Kelengkapan perizinan tersebut menjadi dasar legal operasional usaha sekaligus wujud kepatuhan terhadap aspek hukum, lingkungan, dan tata ruang.

 

Kewajiban kepemilikan perizinan usaha pariwisata merujuk pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Dokumen utama yang wajib dimiliki pelaku usaha resort adalah Nomor Induk Berusaha sebagai identitas legal perusahaan yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission.

 

Selain itu, izin lingkungan berupa UKL UPL menjadi syarat penting sebagai bentuk komitmen pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup dari kegiatan usaha yang dijalankan, sebagaimana diatur dalam peraturan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Dalam aspek pemanfaatan ruang, resort wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk wilayah darat dan laut.

 

Ketentuan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta regulasi turunan yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir dan pulau kecil.

 

Persetujuan tersebut memastikan bahwa lokasi dan kegiatan usaha selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Pembangunan fasilitas resort juga diwajibkan memiliki izin mendirikan bangunan untuk bangunan utama maupun bangunan pendukung.

 

Izin ini menjadi bukti bahwa proses pembangunan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan administratif sesuai ketentuan pemerintah daerah dan kementerian terkait.

 

Pada sektor pariwisata, resort yang menyelenggarakan aktivitas berbasis perairan wajib mengantongi Perizinan Berusaha Wisata Tirta.

 

Selain itu, pemanfaatan pulau kecil harus disertai Perizinan Berusaha UMKU berupa rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa legalitas usaha pariwisata bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat utama untuk menjamin standar keamanan, profesionalitas layanan, serta kepatuhan terhadap kewajiban fiskal dalam penyelenggaraan akomodasi pariwisata.
Selasa(3/2/26)

 

Pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait terus mendorong percepatan perizinan berusaha melalui sistem OSS agar seluruh akomodasi pariwisata, baik yang dipasarkan secara digital maupun offline, dapat beroperasi secara legal paling lambat 31 Maret 2026.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers resmi Kementerian Pariwisata di Jakarta.Kementerian Pariwisata juga secara aktif memfasilitasi pelaku usaha melalui pendampingan, pelatihan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan platform digital pariwisata guna menciptakan industri pariwisata yang tertib, profesional, dan berdaya saing secara nasional.

 

Dengan terpenuhinya seluruh dokumen perizinan tersebut, sebuah resort dinyatakan resmi dan berhak menjalankan kegiatan operasionalnya.

 

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna mendukung keberlanjutan lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi wisatawan dan pelaku usaha.***

Editor: Teguh S.H

Tinggalkan Balasan