Nasional

Kemenpar Tekankan Legalitas Resort sebagai Syarat Utama Operasional Usaha Pariwisata

Avatar
106
×

Kemenpar Tekankan Legalitas Resort sebagai Syarat Utama Operasional Usaha Pariwisata

Sebarkan artikel ini

Jakarta(L.A)Resort di pulau kecil adalah bentuk usaha akomodasi pariwisata yang dibangun dan dioperasikan pada wilayah pulau dengan luas dan daya dukung terbatas, yang pemanfaatannya diatur secara khusus oleh negara.

 

Keberadaan resort di pulau kecil tidak hanya dipandang sebagai kegiatan bisnis pariwisata, tetapi juga sebagai aktivitas yang memiliki dampak langsung terhadap ekosistem pesisir, ruang laut, serta kehidupan masyarakat setempat.

 

usaha resort yang beroperasi di wilayah kepulauan Kecil di Indonesia dinyatakan resmi dan sah secara hukum apabila telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Kelengkapan perizinan tersebut menjadi dasar legal operasional usaha sekaligus wujud kepatuhan terhadap aspek hukum, lingkungan, dan tata ruang.

 

Kewajiban kepemilikan perizinan usaha pariwisata merujuk pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Dokumen utama yang wajib dimiliki pelaku usaha resort adalah Nomor Induk Berusaha sebagai identitas legal perusahaan yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission.

 

Selain itu, izin lingkungan berupa UKL UPL menjadi syarat penting sebagai bentuk komitmen pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup dari kegiatan usaha yang dijalankan, sebagaimana diatur dalam peraturan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tinggalkan Balasan