“Kami merujuk pada Undang Undang Minerba yang secara tegas mengatur kewajiban pengawasan dan keterbukaan hasil pengawasan kepada masyarakat,” kata KPMKB.
Selain itu, KPMKB juga menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Timur dalam aksi kedua yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, di depan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
“Ketidakhadiran tersebut menjadi salah satu alasan kami kembali menggelar aksi lanjutan,” tambahnya.
Melalui Aksi Demonstrasi Jilid 3, KPMKB menegaskan akan terus menyuarakan tuntutan hingga ada kejelasan, keterbukaan data, dan tanggung jawab institusional atas persoalan reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Berau.***














