Kab.Berau.Kal-Tim – Puluhan anggota Kelompok Tani Melati 1 menggelar aksi tuntutan penyelesaian sengketa lahan di Kilo 18 Jalan Poros Gurimbang, Kabupaten Berau. Aksi yang diikuti sekitar 50 orang tersebut disampaikan langsung oleh orator aksi Hendra Gunawan S.H, didampingi massa dari Kelompok Tani Melati 1.Senin(26/01/26 )
Dalam orasinya di lokasi aksi, Hendra menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan telah dikuasai dan digarap oleh Kelompok Tani Melati 1 sejak tahun 1990 hingga 2026
Jelas Hendra, Sejak awal, lahan tersebut memiliki dasar legal berupa Surat Keterangan Tanah Petani (SKTP), bukan lahan garapan ilegal sebagaimana kerap disampaikan pihak perusahaan.
Ia mengungkapkan, pada masa pemerintahan Bupati Arifin Saidi, kelompok tani sempat menerima bantuan bibit cokelat. Namun karena komoditas tersebut dinilai tidak memiliki prospek ekonomi jangka panjang, para petani kemudian beralih menanam kayu kertas. Bahkan, Kelompok Tani Melati 1 sempat menjadi salah satu penyuplai bahan baku kayu kertas ke PT Yani sebelum perusahaan tersebut mengalami penurunan operasional
Setelah sektor kayu kertas berhenti, para petani tetap mengelola lahan secara mandiri dengan menanam berbagai komoditas, seperti karet, kelapa sawit, tanaman ladang, serta tanaman buah buahan seperti cempedak dan rambutan.
Namun, seiring masuknya aktivitas perusahaan tambang di wilayah tersebut, kelompok tani diminta menahan diri untuk tidak menanam kelapa sawit dengan alasan rencana penambangan. Permintaan itu dipatuhi oleh Kelompok Tani Melati 1 demi menjaga situasi tetap kondusif.














