Kab.Berau.Kal-tim(L.A)- Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Musrenbang Kecamatan Maratua Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Tanjung Redeb menuai beragam tanggapan dari masyarakat Pulau Maratua.
Warga menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat kecamatan yang secara geografis terpisah dari daratan utama oleh jalur laut.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa beberapa hari sebelum jadwal Musrenbang, masyarakat Maratua bersama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah mempersiapkan diri untuk menyambut kedatangan rombongan pemerintah daerah dan wakil rakyat.
Persiapan itu dilakukan sebagaimana pelaksanaan Musrenbang pada tahun tahun sebelumnya yang rutin digelar langsung di wilayah Kecamatan Maratua.
Bahkan, pelaku UMKM setempat telah menyiapkan berbagai produk dagangan, seperti kelapa muda, sebagai bagian dari perputaran ekonomi lokal yang biasanya tumbuh seiring kegiatan Musrenbang di kampung mereka.
Namun harapan tersebut pupus setelah beredarnya surat resmi pemerintah daerah yang menetapkan lokasi Musrenbang Kecamatan Maratua Tahun 2026 justru dilaksanakan di ibu kota Tanjung Redeb bertempat di ruang Pertemuan Sangalaki, Kantor Bupati Berau.
“Musrenbang ini adalah forum tingkat kecamatan. Wajar jika masyarakat berharap pelaksanaannya dilakukan di Maratua agar kami bisa hadir langsung dan menyampaikan aspirasi,” ujar sejumlah tokoh masyarakat.
Warga mengakui bahwa pemerintah daerah tentu memiliki pertimbangan tertentu dalam menetapkan lokasi kegiatan. Meski demikian, mereka mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut, mengingat selama ini Musrenbang Kecamatan Maratua selalu dilaksanakan di wilayah kecamatan setempat.
Pertanyaan warga semakin menguat ketika membandingkan dengan kecamatan pesisir lainnya, seperti Kecamatan Biduk Biduk, yang secara jarak juga cukup jauh dari ibu kota kabupaten, namun tetap dapat melaksanakan Musrenbang di wilayah kecamatannya sendiri.
“Kalau Biduk Biduk yang jaraknya juga jauh bisa melaksanakan Musrenbang di kecamatannya, mengapa Maratua tidak. Pertanyaan ini penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap wilayah pesisir dan pulau terluar,” ungkap warga.
Kondisi geografis Maratua yang harus ditempuh melalui perjalanan laut dinilai menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk menghadiri Musrenbang di Tanjung Redeb.
Biaya transportasi yang tidak sedikit, waktu tempuh yang panjang, serta keterbatasan akses membuat kehadiran masyarakat dalam forum tersebut menjadi tidak realistis jika harus ditanggung secara mandiri.
“Sulit bagi kami menyiapkan biaya sendiri hanya untuk hadir, mendengar, mengusulkan, sekaligus menagih tindak lanjut atas usulan yang pada tahun tahun sebelumnya belum sepenuhnya terealisasi,” keluh warga.
Sebagaimana tertuang dalam surat Pemerintah Kabupaten Berau Kecamatan Maratua Nomor 000.7.1.4/23/CMT-1/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026, Musrenbang Kecamatan Maratua Tahun 2026 dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 19.00 Wita dan dipusatkan di Tanjung Redeb.
Secara regulasi, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa Musrenbang merupakan forum partisipatif yang dilaksanakan secara berjenjang dan melibatkan masyarakat sesuai dengan wilayah administrasinya.
Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menempatkan Musrenbang Kecamatan sebagai ruang musyawarah para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan daerah.
Dalam konteks tersebut, warga Maratua berharap pemerintah daerah serta wakil rakyat dapil pesisir dapat hadir secara nyata , tidak hanya dalam agenda formal, tetapi juga dalam memastikan akses partisipasi masyarakat berjalan adil dan setara .
Menurut warga Pulau Maratua, Musrenbang bukan sekadar forum perencanaan pembangunan, melainkan simbol nyata kehadiran negara di wilayah pulau terluar.
Ketika ruang musyawarah justru terasa semakin jauh dari masyarakatnya sendiri, harapan untuk menyampaikan aspirasi pun dinilai ikut menjauh.
“Bagi kami, Musrenbang adalah bukti hadirnya negara. Jika pelaksanaannya tidak dilakukan di kecamatan kami, maka ruang musyawarah itu terasa semakin jauh dari rakyat,” ujar seorang warga Pulau Maratua.
Warga berharap pemerintah daerah dan para wakil rakyat daerah pemilihan pesisir dapat menjadikan aspirasi ini sebagai bahan evaluasi ke depan.
Mereka menegaskan bahwa semangat Musrenbang seharusnya dikembalikan pada makna dasarnya, yakni musyawarah yang lahir dari rakyat, dijalankan bersama rakyat, dan ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Berau maupun Pemerintah Kecamatan Maratua belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Maratua Tahun 2026 yang dilaksanakan di luar wilayah kecamatan tersebut.***
Sumber : tokoh masyarakat, pemuda dan pelaku UMKM Maratua.











