Jakarta(L.A) – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Terpidana atas nama Babul Salam diamankan pada Rabu 28 Januari 2026 di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (29/01/26)
Anang Supriatna menjelaskan bahwa buronan yang diamankan berinisial Babul Salam, lahir di Nunukan pada 20 Maret 1999, berusia 26 tahun, berjenis kelamin laki laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan bekerja di sektor swasta.
Terpidana tercatat berdomisili di Jalan Tiga Tawai RT 077 RW 028 Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Menurut Anang, Babul Salam merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang Pemilu.
Perbuatan tersebut diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 31 Pid Sus 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Atas putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan serta pidana denda sebesar tiga puluh juta rupiah.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lanjutan.














