Menindaklanjuti temuan tersebut, instansi terkait menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh dokumen perizinan Strom Diving Resort.
Pemeriksaan akan mencakup aspek legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, serta kewenangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Pemerintah juga menegaskan kepada seluruh pelaku usaha resort, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing, agar tidak menjalankan kegiatan usaha sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Penegasan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum, melindungi lingkungan pesisir, serta memberikan kepastian hukum bagi wisatawan dan masyarakat sekitar.
Apabila dalam proses pengecekan ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian sementara operasional usaha.
kementerian terkait telah mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata di pulau-pulau kecil yang tersebar di Nusantara agar mematuhi ketentuan perizinan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, kedaulatan pengelolaan pulau kecil, serta tata kelola pariwisata yang tertib, profesional, dan berkelanjutan.***
Editor : Teguh S.H














