Menurutnya, penataan kawasan pantai akan dilakukan dengan pendekatan dialogis bersama masyarakat. Kampung Payung Payung dinilai strategis sebagai pintu masuk utama wisatawan yang datang melalui jalur udara, sehingga penataan kawasan diharapkan mampu mendorong peningkatan kunjungan wisata dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Aktivitas UMKM direncanakan tetap berjalan dengan penempatan di seberang jalan.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri Kalimantan Timur, Bastian, menegaskan bahwa rencana relokasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melalui kajian yang komprehensif.
Menurut Bastian, relokasi menyangkut kehidupan masyarakat sehingga wajib didahului kajian teknis, lingkungan, sosial, ekonomi, hingga budaya agar tidak menimbulkan dampak negatif dan tidak menghilangkan hak-hak warga Kampung Payung Payung.
“Penataan pariwisata jangan sampai justru mengorbankan perekonomian masyarakat, budaya lokal, dan hak hidup warga pesisir. Relokasi harus dikaji secara mendalam dan matang,” tegas Bastian.
Ia menilai, pada kondisi saat ini relokasi belum memiliki dasar yang kuat karena berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat Maratua, khususnya warga Kampung Payung Payung yang sangat bergantung pada wilayah pesisir.Selain itu, masyarakat Bajau memiliki ikatan sejarah dan identitas yang kuat dengan kawasan pantai.
“Pesisir bukan sekadar tempat tinggal, tetapi bagian dari sejarah, budaya, identitas masyarakat Bajau, sekaligus kawasan strategis UMKM masyarakat pesisir. Ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.














