JAKARTA (LA) – Sikap KPK yang terkesan normatif dengan menekankan batas maksimal penahanan 120 hari dalam penanganan kasus Abdul Wahid, memantik alarm tanda bahaya. Publik Riau mengingatkan lembaga antirasuah tersebut agar waspada tingkat tinggi. Durasi penahanan yang berlarut-larut tanpa kepastian pelimpahan ke pengadilan dinilai rentan dimanfaatkan oleh “penumpang gelap” untuk melakukan manuver non-hukum.
Desakan ini mencuat seiring belum dilimpahkannya berkas perkara Kasus Abdul Wahid ke pengadilan. Padahal, dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), pembuktian lazimnya bersifat cepat dan terang benderang.
Waktu Senggang adalah Musuh Integritas
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik memperingatkan, dalam penanganan kasus korupsi profil tinggi (high profile), waktu adalah variabel yang paling berbahaya.
“KPK harus sadar, menahan tersangka terlalu lama tanpa segera disidangkan itu menciptakan ‘ruang gelap’. Secara teoritis, fase tunggu yang panjang ini adalah titik rawan di mana integritas penyidik sangat berpotensi ‘digoda’. Godaan itu bisa datang dari mana saja, entah intervensi oknum, tawaran transaksional, atau upaya pelemahan dakwaan,” ujar seorang pengamat hukum senior di Jakarta yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan, kritik ini bukan tuduhan, melainkan peringatan keras (early warning). Jangan sampai kewenangan 120 hari yang diatur undang-undang justru menjadi celah bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencoba menawar integritas hukum.
Baca juga;
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Gedung Merah Putih
Tutup Pintu Spekulasi Liar
Lambatnya proses pelimpahan ini secara otomatis melahirkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik bertanya-tanya: Mengapa harus ditunda jika bukti sudah kuat?
“Kami mendesak KPK segera tutup celah spekulasi itu. Jangan beri ruang bagi mafia peradilan atau oknum manapun untuk masuk dan ‘menggoda’ jalannya penyidikan. Satu-satunya cara menangkal potensi ‘masuk angin’ tersebut adalah dengan segera melimpahkan berkas kasus Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor,” tegas seorang Pengamat Hukum Riau yang meminta anonimitas.
Kepastian Hukum adalah Kunci
Menyeret kasus Abdul Wahid ini segera ke meja hijau adalah langkah mutlak untuk melindungi marwah KPK sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tersangka. Pengadilan terbuka akan mematahkan segala bentuk manuver di ruang tertutup.
Masyarakat Riau menanti ketegasan KPK untuk membuktikan bahwa mereka tidak mempan terhadap godaan apapun, dan bekerja murni demi penegakan hukum, bukan mengulur waktu demi kepentingan lain.
Penulis: Alma21 (Kaperwil Jakarta)














