“Yang dipersoalkan bukan soal suka atau tidak suka. Dugaan pemalsuan tanda tangan kepala daerah adalah persoalan serius yang menyentuh marwah dan kredibilitas institusi Bupati Berau,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap mangkir dari panggilan penyidik berpotensi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara serta dinilai menghambat jalannya proses penegakan hukum.
“Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya.
Melalui aksi tersebut, KPMKB Samarinda mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk segera berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara dugaan pemalsuan tersebut.
Mereka juga menuntut agar proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan terbebas dari intervensi kepentingan politik.
“Kami ingin kasus ini jelas dan tidak menggantung. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan, proses hukumnya harus terbuka, dan negara harus hadir menjaga wibawa institusi pemerintahan,” pungkas Dani.***














