Samarinda(L.A) — Kesatuan Pemuda Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda kembali menggelar aksi demonstrasi jilid III di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 2 Februari 2026.
Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan keras terhadap pemerintah dan instansi berwenang untuk membuka secara transparan pelaksanaan reklamasi pascatambang perusahaan-perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Berau.
Dalam aksi tersebut, KPMKB menilai persoalan lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas pertambangan.
Empat Tuntutan Utama KPMKB
Ketua KPMKB Samarinda, Uki, menyampaikan secara langsung empat tuntutan utama kepada ESDM Kaltim, yakni:
Mendesak ESDM Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Berau, DPRD Berau, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh lokasi perusahaan tambang resmi yang beroperasi di Kabupaten Berau.
Mendesak Inspektur Tambang Kaltim agar berkoordinasi dengan seluruh Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan tambang di Berau dan mewajibkan penyampaian laporan resmi pelaksanaan reklamasi masing-masing perusahaan.
Mendesak ESDM Kaltim untuk menyurati Kementerian ESDM RI, guna meminta data lengkap terkait:
Besaran jaminan reklamasi dan pascatambang seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Berau.
Mendesak Inspektur Tambang Kaltim agar menyampaikan secara terbuka dan akuntabel hasil inspeksi, evaluasi teknis, serta penilaian pengelolaan lingkungan hidup seluruh perusahaan tambang batu bara di Berau.
Uki menegaskan, keterbukaan data reklamasi merupakan hal mutlak untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan. Menurutnya, indikasi korupsi sangat mungkin terjadi apabila laporan reklamasi yang disampaikan perusahaan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami mengingatkan, jangan sampai ada perusahaan yang bermain dan lari dari tanggung jawab. Inspektorat dan ESDM Kaltim harus segera merespons tuntutan ini secara serius,” tegas Uki di hadapan massa aksi.
KPMKB menilai pembiaran lubang tambang tanpa reklamasi jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 96C UU Minerba, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK melakukan reklamasi dan pascatambang
PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk kewajiban penyediaan jaminan reklamasi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses pidana, serta pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Ancaman Aksi Lanjutan
KPMKB menegaskan aksi ini bukan yang terakhir. Jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius, maka aksi lanjutan akan kembali digelar, bahkan hingga ke tingkat nasional.
“Jika ESDM Kaltim tidak mampu bekerja secara transparan dan akuntabel, kami siap menggeruduk Kementerian ESDM di Jakarta untuk mempertanyakan kinerja perusahaan tambang dan instansi pengawas di Kalimantan Timur,” tutup Uki.***











