Meski kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat, Dinas ESDM Kalimantan Timur menegaskan tetap akan berperan aktif sebagai perwakilan pemerintah daerah.
Dinas ESDM Kaltim menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Inspektur Tambang serta mengirimkan surat resmi kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Kabupaten Berau, khususnya terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang, agar berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial di kemudian hari.***














