Pekanbaru (LA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali memperketat pengamanan dengan menggelar razia rutin di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (20/1/2026). Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Astacita Presiden dan Wakil Presiden RI, serta tindak lanjut atas 13 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 mengenai pemberantasan peredaran narkoba dan ponsel di dalam lapas.
Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, menginstruksikan kegiatan ini melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ridho Kurniawan. Razia tersebut melibatkan jajaran staf KPLP, regu pengamanan, serta bantuan personel dari CPNS Poltekip.
“Kegiatan ini adalah bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Fokus utamanya adalah memutus rantai peredaran gelap narkoba serta mencegah modus penipuan yang kerap dikendalikan dari dalam lapas,” ujar pihak Lapas.

Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat namun humanis. Dimulai dengan apel pengarahan, petugas kemudian menyisir kamar hunian secara bergilir. Warga binaan diperiksa satu per satu melalui penggeledahan badan, dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut kamar yang disaksikan oleh perwakilan penghuni. Target operasi meliputi barang-barang terlarang seperti gawai, narkotika, dan benda berbahaya lainnya.
Langkah tegas ini selaras dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Maizar. Ia menekankan bahwa perang terhadap narkoba di lingkungan pemasyarakatan bukanlah sekadar wacana.
“Sesuai penegasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ‘Zero Narkoba dan HP’ di Lapas maupun Rutan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” tegas Maizar seraya mengajak masyarakat untuk turut mengawasi. (**)














