Hukrim

Terjerat Skandal “Fee” Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Diangkut KPK ke Jakarta

Rifky Rizal
8
×

Terjerat Skandal “Fee” Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Diangkut KPK ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Walikota Madiun OTT KPK
Gambar ilustrasi OTT KPK

JAKARTA (LA) – Gelombang pemberantasan korupsi kembali mengguncang daerah di awal tahun 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur, yang menyeret nama orang nomor satu di Kota Madiun, Maidi. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung penerimaan “upeti” dari sejumlah proyek serta penyelewengan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin (19/1/2026), tim penyidik KPK mengamankan total 15 orang. Selain Wali Kota Maidi, sejumlah pihak lain yang turut diciduk meliputi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah bergerak cepat pasca-operasi. Dari 15 orang yang diamankan di lokasi, sembilan di antaranya termasuk Wali Kota Maidi langsung diterbangkan ke Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup di Madiun. Sembilan orang, salah satunya Wali Kota, dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Dugaan praktik amis ini terendus lembaga antirasuah melalui indikasi adanya pemotongan atau permintaan jatah (fee) dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di kota tersebut. Tak hanya itu, dana CSR yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat juga diduga menjadi bancakan.

Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk uang tunai yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi suap yang terjadi sesaat sebelum penangkapan dilakukan.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau dibebaskan. Publik kini menanti pengumuman resmi dari KPK mengenai konstruksi perkara yang kembali mencoreng wajah birokrasi daerah ini. (Alma)

Tinggalkan Balasan