Jakarta (LA) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mempertegas perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa segala bentuk sengketa akibat pemberitaan harus diselesaikan melalui koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.
Menanggapi hal ini, Heintje Mandagi selaku Ketua Umum SPRI mengingatkan agar momentum ini dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi. Ia meminta aparat kepolisian tidak lagi menggunakan “kacamata kuda” dengan menerapkan pasal pidana umum kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas demokrasi.
“Wartawan itu pilar demokrasi, bukan penjahat. Mereka harus dilindungi, bukan ditekan dengan ancaman penjara,” ujar Heintje di Jakarta, Selasa (20/1/2025).
Heintje juga mengirim pesan tegas kepada Dewan Pers dan para konstituennya agar menghormati putusan konstitusional ini. Baginya, segala bentuk perbedaan sikap yang pernah terjadi di masa lalu harus dikesampingkan demi kepastian hukum bagi insan pers.
SPRI memastikan akan mengawal implementasi putusan ini di lapangan. Mekanisme hak jawab dan hak koreksi, menurut Heintje, adalah solusi yang bermartabat bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tanpa perlu memberangus kebebasan berekspresi lewat kriminalisasi. (**)














