PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait penutupan operasional tempat hiburan umum selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Salah satu tempat hiburan biliar, Royal Shoot Billiard & Cafe yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, dilaporkan tetap menjalankan aktivitas bisnisnya secara normal, mengabaikan instruksi resmi kepala daerah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun tim media, tempat biliar tersebut terpantau buka sejak pukul 10.00 WIB hingga dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Padahal, merujuk pada Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026, sektor hiburan tertentu seperti kelab malam, diskotik, dan bola biliar diwajibkan menghentikan operasional demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.
Pelanggaran ini memicu reaksi keras dari warga sekitar. SA, salah seorang penduduk di kawasan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas lemahnya kepatuhan pelaku usaha serta pengawasan dari pihak terkait.
“Aturan di Surat Edaran sudah sangat gamblang, tapi kenyataannya di sini tetap buka siang dan malam. Kami mempertanyakan keberadaan Satpol PP. Jangan sampai aturan ini hanya jadi macan kertas tanpa penegakan nyata,” tegas SA kepada awak media, Rabu (25/02).
Warga menilai, operasional Royal Shoot yang tetap berjalan di tengah kawasan pemukiman bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk ketidakpatuhan sengaja terhadap regulasi daerah. Mereka mendesak Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai garda terdepan penegak Perda untuk segera mengambil tindakan tegas.
Sesuai dengan poin E dalam Surat Edaran tersebut, setiap bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika praktik ini dibiarkan, kredibilitas pemerintah dalam menegakkan aturan dipertanyakan.
Ketertiban dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan di bulan suci seharusnya menjadi prioritas bersama. Konsistensi aparat dalam menegakkan aturan menjadi kunci agar Surat Edaran Walikota memiliki marwah di mata masyarakat dan pelaku usaha.














