Pertama, pemberlakuan izin angkut darurat dengan legalitas terbatas untuk kebutuhan proyek fasilitas publik dan kondisi mendesak masyarakat.
Kedua, kewajiban pakta integritas bagi penambang lokal melalui pendaftaran kolektif di pemerintah daerah sebagai bentuk itikad baik pengurusan izin resmi.
Ketiga, pembentukan tim pengawasan kolektif di bawah Forkopimda guna memastikan aktivitas penambangan tetap terkendali dan tidak merusak lingkungan selama masa transisi.
Permohonan audiensi juga diajukan agar usulan tersebut dapat dikaji secara teknis dan memiliki kepastian hukum yang aman bagi para pengambil kebijakan.
Isu ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan regulasi, pemerataan akses usaha, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan pembangunan daerah
Tanpa titik temu yang jelas, pembatasan material tanah urug berpotensi memicu dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas di Kabupaten Berau.
Saat ini, proses pengajuan diskresi dan permohonan audiensi tersebut masih dalam tahap menunggu respons resmi dari pemerintah daerah dan Forkopimda.
Publik pun menanti langkah konkret yang mampu menghadirkan solusi adil, proporsional, dan berpihak pada kemanfaatan umum tanpa mengabaikan kepastian hukum.***
Sumber : YLBH KITA














