Berita

YLBH KITA Ajukan  Diskresi Terkait Dampak Sosial dan Kebijakan Dari Regulasi Galian C Tanah Urug di  Berau

Avatar
4
×

YLBH KITA Ajukan  Diskresi Terkait Dampak Sosial dan Kebijakan Dari Regulasi Galian C Tanah Urug di  Berau

Sebarkan artikel ini

 

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 895 hingga 1.315 kepala keluarga yang kehilangan pendapatan akibat pembatasan tersebut. Jika dikalikan dengan jumlah tanggungan keluarga, ribuan jiwa di Bumi Batiwakkal disebut terdampak langsung.

Efek berantai juga dirasakan sektor lain seperti jasa angkut, pekerja harian, hingga pelaku usaha kecil yang bergantung pada proyek pembangunan.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara penegakan regulasi dan kebutuhan riil masyarakat. Regulasi memang penting untuk menjaga ketertiban dan perlindungan lingkungan, namun ketika proses perizinan berlarut tanpa solusi transisi, maka beban ekonomi cenderung dipikul oleh masyarakat kecil.

 

YLBH KITA dalam suratnya menegaskan bahwa Bupati dan Forkopimda memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah diskresi. Rujukan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 22 hingga 25, yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan menggunakan diskresi guna mengatasi persoalan konkret dan memberikan kemanfaatan umum dalam kondisi mendesak.

 

Selain itu, asas kemanfaatan dan keperluan menempatkan pemerintah pada kewajiban memastikan kebutuhan dasar pembangunan masyarakat tidak terhambat oleh kendala administratif yang masih berproses. Dalam konteks daerah yang mayoritas berawa, ketersediaan tanah timbunan bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendasar.

 

Sebagai solusi jangka pendek, YLBH KITA mengusulkan beberapa langkah transisi.

Tinggalkan Balasan