Kab.Berau,Kaltim(L.A) -Persoalan material tanah urug di Kabupaten Berau kian memasuki babak krusial. Di tengah pembatasan distribusi dan belum tuntasnya proses perizinan Galian C, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Tetap Ada atau YLBH KITA secara resmi mengajukan permohonan diskresi dan audiensi kepada Bupati Berau serta Forkopimda.
Surat bernomor /SP/YLBH-KITA/BRU/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 itu memuat permohonan kebijakan darurat terkait krisis material Galian C yang dinilai berdampak luas terhadap masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Dalam kajiannya, YLBH KITA menegaskan bahwa kebutuhan tanah urug di Berau bukan sekadar komoditas ekonomi. Karakteristik geografis wilayah yang didominasi dataran rendah dan kawasan berawa menjadikan tanah timbunan sebagai kebutuhan vital untuk pembangunan jalan lingkungan, pemukiman warga, fasilitas umum, hingga proyek swasta. Tanpa material tersebut, pembangunan praktis tersendat.
Namun aktivitas distribusi sempat terhenti akibat persoalan perizinan yang belum menemukan titik temu. Proses regulasi yang berjalan tanpa kepastian waktu menciptakan stagnasi di lapangan. Di sisi lain, mencuat informasi bahwa biaya perizinan Galian C dapat mencapai kisaran Rp3 miliar dan hanya berada pada satu pemegang IUP.
Kondisi ini dinilai mempersempit akses pelaku usaha lokal, khususnya skala kecil dan menengah, yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan dan distribusi tanah urug.Dampaknya tidak kecil.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 895 hingga 1.315 kepala keluarga yang kehilangan pendapatan akibat pembatasan tersebut. Jika dikalikan dengan jumlah tanggungan keluarga, ribuan jiwa di Bumi Batiwakkal disebut terdampak langsung.
Efek berantai juga dirasakan sektor lain seperti jasa angkut, pekerja harian, hingga pelaku usaha kecil yang bergantung pada proyek pembangunan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara penegakan regulasi dan kebutuhan riil masyarakat. Regulasi memang penting untuk menjaga ketertiban dan perlindungan lingkungan, namun ketika proses perizinan berlarut tanpa solusi transisi, maka beban ekonomi cenderung dipikul oleh masyarakat kecil.
YLBH KITA dalam suratnya menegaskan bahwa Bupati dan Forkopimda memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah diskresi. Rujukan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 22 hingga 25, yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan menggunakan diskresi guna mengatasi persoalan konkret dan memberikan kemanfaatan umum dalam kondisi mendesak.
Selain itu, asas kemanfaatan dan keperluan menempatkan pemerintah pada kewajiban memastikan kebutuhan dasar pembangunan masyarakat tidak terhambat oleh kendala administratif yang masih berproses. Dalam konteks daerah yang mayoritas berawa, ketersediaan tanah timbunan bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendasar.
Sebagai solusi jangka pendek, YLBH KITA mengusulkan beberapa langkah transisi.
Pertama, pemberlakuan izin angkut darurat dengan legalitas terbatas untuk kebutuhan proyek fasilitas publik dan kondisi mendesak masyarakat.
Kedua, kewajiban pakta integritas bagi penambang lokal melalui pendaftaran kolektif di pemerintah daerah sebagai bentuk itikad baik pengurusan izin resmi.
Ketiga, pembentukan tim pengawasan kolektif di bawah Forkopimda guna memastikan aktivitas penambangan tetap terkendali dan tidak merusak lingkungan selama masa transisi.
Permohonan audiensi juga diajukan agar usulan tersebut dapat dikaji secara teknis dan memiliki kepastian hukum yang aman bagi para pengambil kebijakan.
Isu ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan regulasi, pemerataan akses usaha, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan pembangunan daerah
Tanpa titik temu yang jelas, pembatasan material tanah urug berpotensi memicu dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas di Kabupaten Berau.
Saat ini, proses pengajuan diskresi dan permohonan audiensi tersebut masih dalam tahap menunggu respons resmi dari pemerintah daerah dan Forkopimda.
Publik pun menanti langkah konkret yang mampu menghadirkan solusi adil, proporsional, dan berpihak pada kemanfaatan umum tanpa mengabaikan kepastian hukum.***
Sumber : YLBH KITA













