Berita

YLBH KITA Ajukan  Diskresi Terkait Dampak Sosial dan Kebijakan Dari Regulasi Galian C Tanah Urug di  Berau

Avatar
0
×

YLBH KITA Ajukan  Diskresi Terkait Dampak Sosial dan Kebijakan Dari Regulasi Galian C Tanah Urug di  Berau

Sebarkan artikel ini

Kab.Berau,Kaltim(L.A) -Persoalan material tanah urug di Kabupaten Berau kian memasuki babak krusial. Di tengah pembatasan distribusi dan belum tuntasnya proses perizinan Galian C, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Tetap Ada atau YLBH KITA secara resmi mengajukan permohonan diskresi dan audiensi kepada Bupati Berau serta Forkopimda.

 

Surat bernomor /SP/YLBH-KITA/BRU/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 itu memuat permohonan kebijakan darurat terkait krisis material Galian C yang dinilai berdampak luas terhadap masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

 

Dalam kajiannya, YLBH KITA menegaskan bahwa kebutuhan tanah urug di Berau bukan sekadar komoditas ekonomi. Karakteristik geografis wilayah yang didominasi dataran rendah dan kawasan berawa menjadikan tanah timbunan sebagai kebutuhan vital untuk pembangunan jalan lingkungan, pemukiman warga, fasilitas umum, hingga proyek swasta. Tanpa material tersebut, pembangunan praktis tersendat.

 

Namun aktivitas distribusi sempat terhenti akibat persoalan perizinan yang belum menemukan titik temu. Proses regulasi yang berjalan tanpa kepastian waktu menciptakan stagnasi di lapangan. Di sisi lain, mencuat informasi bahwa biaya perizinan Galian C dapat mencapai kisaran Rp3 miliar dan hanya berada pada satu pemegang IUP.

 

Kondisi ini dinilai mempersempit akses pelaku usaha lokal, khususnya skala kecil dan menengah, yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan dan distribusi tanah urug.Dampaknya tidak kecil.

Tinggalkan Balasan