Pekanbaru, (LA) – Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (Kompor Foundation) menyoroti dugaan persoalan serius dalam perizinan lingkungan Rumah Sakit Mesra. Yayasan kepemudaan ini secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar guna meminta kejelasan terkait keberadaan dan keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rumah sakit tersebut.
Langkah ini diambil setelah Kompor Foundation menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas operasional Rumah Sakit Mesra yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, namun diduga belum didukung oleh dokumen AMDAL yang sah. Tim yayasan mengklaim telah melakukan penelusuran awal dan menemukan indikasi kuat adanya persoalan dalam pengelolaan dampak lingkungan yang semestinya menjadi kewajiban setiap fasilitas layanan kesehatan berskala besar.
“Kami memahami bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL yang sah. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya klarifikasi langsung dari DLH Kabupaten Kampar terkait perizinan lingkungan Rumah Sakit Mesra. Rumah sakit adalah fasilitas vital, namun tetap wajib patuh pada regulasi lingkungan. Tidak boleh ada kekebalan hukum,” tegas perwakilan Agel Gandiza, Ketua Umum Kompor Foundation.
Kompor Foundation menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan dan penerbitan izin lingkungan, termasuk AMDAL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, yayasan menilai penting adanya keterbukaan informasi publik terkait status perizinan Rumah Sakit Mesra.














