Berita

Kompor Foundation Laporkan Dugaan RS Mesra Tanpa AMDAL ke Dinkes Riau

Avatar
28
×

Kompor Foundation Laporkan Dugaan RS Mesra Tanpa AMDAL ke Dinkes Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, (LA) – Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (Kompor Foundation) resmi melayangkan aduan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait dugaan operasional Rumah Sakit (RS) Mesra di Jalan Pasir Putih, Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang disinyalir belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.

Aduan tersebut disampaikan menyusul temuan dan data lapangan yang dihimpun Kompor Foundation. Yayasan mahasiswa & kepemudaan ini menilai, persoalan perizinan lingkungan pada fasilitas kesehatan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Ketua Umum Kompor Foundation, Agel Gandiza**, mengatakan pihaknya sengaja membawa persoalan ini ke tingkat Dinas Kesehatan Provinsi Riau agar dilakukan penanganan yang lebih serius dan menyeluruh. Menurutnya, Dinkes memiliki peran strategis dalam memastikan terkait kelayakan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan.

“Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk rumah sakit, wajib memiliki dan menjalankan dokumen AMDAL secara konsisten. AMDAL menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dampak lingkungan, termasuk segala peraturan teknis didalamnya, ditaati” ujar Agel.

Kompor Foundation menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, mereka meminta Dinkes Riau segera melakukan peninjauan lapangan dan audit perizinan terhadap RS Mesra.

Tinggalkan Balasan