Berau, Kaltim (L.A)– Pemerintah Kecamatan menegaskan bahwa pembangunan drainase dan penimbunan lapangan voli di Kampung Gurimbang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengecekan lapangan serta monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan oleh pihak kecamatan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan drainase dan penimbunan lapangan voli, dinyatakan telah mengacu pada regulasi teknis dan administrasi yang berlaku.
Tidak ditemukan pelanggaran prosedur maupun penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan pembangunan kampung.
Pihak kecamatan menjelaskan bahwa pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan lapangan voli, khususnya pada poin penimbunan, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Informasi yang beredar dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan hasil pengecekan resmi di lapangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, awak media X yang memuat pemberitaan sebelumnya mengakui adanya kekeliruan dalam penyajian informasi.
Kekeliruan tersebut disebabkan oleh kesalahan alamat objek pemberitaan, sehingga informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di Kampung Gurimbang.
Atas hal tersebut, awak media menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait dan masyarakat atas kekeliruan yang terjadi.
Pemerintah kecamatan menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi secara transparan agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.














