Tanjung Selor, Kaltara
(L.A) – Menyusul sorotan publik terkait dugaan keterlambatan pembangunan Rumah Dinas Wakil Gubernur Kalimantan Utara di kawasan Gunung Siriang, Tanjung Selor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memberikan klarifikasi resmi disertai bukti administratif yang menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK proyek, Jeppernando, menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan memang terjadi, namun disebabkan oleh faktor teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Di antaranya adanya pekerjaan proyek lain yang dilaksanakan secara bersamaan pada lokasi yang sama, serta kondisi cuaca yang kurang mendukung sehingga berdampak pada keterlambatan pengangkutan material.
“Keterlambatan pekerjaan memang terjadi, namun telah kami tindak lanjuti sesuai mekanisme. Faktor utama adalah gangguan pekerjaan lain di lokasi yang sama dan cuaca yang menghambat distribusi material,” jelas Jeppernando.
Lebih lanjut, PPK menegaskan bahwa instansi terkait telah secara resmi memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kepada pihak kontraktor. Perpanjangan tersebut diberikan melalui mekanisme adendum kontrak dan disertai pengenaan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perpanjangan waktu sudah diberikan secara sah dan dikenakan denda keterlambatan. Pihak kontraktor juga telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis,” tegasnya.
Dalam klarifikasi tersebut, PPK juga telah menunjukkan bukti administratif berupa dokumen permohonan perpanjangan waktu dari kontraktor, berita acara evaluasi keterlambatan, serta dasar pengenaan denda keterlambatan. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bahwa pelaksanaan proyek masih berada dalam koridor hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.














