Berita

PPK Berikan Klarifikasi dan Bukti Administratif, Keterlambatan Proyek Rumah Dinas Wagub Kaltara Dipastikan Sesuai Regulasi

Avatar
118
×

PPK Berikan Klarifikasi dan Bukti Administratif, Keterlambatan Proyek Rumah Dinas Wagub Kaltara Dipastikan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini

PPK Berikan Klarifikasi dan Bukti Administratif, Keterlambatan Proyek Rumah Dinas Wagub Kaltara Dipastikan Sesuai Regulasi

Tanjung Selor, Kaltara
(L.A) – Menyusul sorotan publik terkait dugaan keterlambatan pembangunan Rumah Dinas Wakil Gubernur Kalimantan Utara di kawasan Gunung Siriang, Tanjung Selor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memberikan klarifikasi resmi disertai bukti administratif yang menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PPK proyek, Jeppernando, menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan memang terjadi, namun disebabkan oleh faktor teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Di antaranya adanya pekerjaan proyek lain yang dilaksanakan secara bersamaan pada lokasi yang sama, serta kondisi cuaca yang kurang mendukung sehingga berdampak pada keterlambatan pengangkutan material.

 

“Keterlambatan pekerjaan memang terjadi, namun telah kami tindak lanjuti sesuai mekanisme. Faktor utama adalah gangguan pekerjaan lain di lokasi yang sama dan cuaca yang menghambat distribusi material,” jelas Jeppernando.

 

Lebih lanjut, PPK menegaskan bahwa instansi terkait telah secara resmi memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kepada pihak kontraktor. Perpanjangan tersebut diberikan melalui mekanisme adendum kontrak dan disertai pengenaan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Perpanjangan waktu sudah diberikan secara sah dan dikenakan denda keterlambatan. Pihak kontraktor juga telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis,” tegasnya.

 

Dalam klarifikasi tersebut, PPK juga telah menunjukkan bukti administratif berupa dokumen permohonan perpanjangan waktu dari kontraktor, berita acara evaluasi keterlambatan, serta dasar pengenaan denda keterlambatan. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bahwa pelaksanaan proyek masih berada dalam koridor hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

 

Secara regulatif, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa keterlambatan pekerjaan dapat diberikan perpanjangan waktu dengan sanksi denda sepanjang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan akuntabel.

 

Dengan adanya klarifikasi dan bukti yang disampaikan PPK, dugaan bahwa proyek berjalan tanpa dasar hukum atau melanggar ketentuan kontrak dinyatakan tidak berdasar. Proyek pembangunan Rumah Dinas Wakil Gubernur Kalimantan Utara saat ini masih berada dalam masa perpanjangan pelaksanaan yang sah.

 

 

Pemerintah daerah berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik sekaligus menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan proyek yang dibiayai dari anggaran negara.

 

Pembangunan Rumah Dinas Wakil Gubernur Kalimantan Utara ditargetkan dapat diselesaikan sesuai waktu perpanjangan yang telah ditetapkan dan terus berada dalam pengawasan teknis serta administratif yang ketat.***

Tinggalkan Balasan