Pontianak, (LA) – Upaya penyelundupan 74 karung ballpress ilegal berhasil digagalkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII bekerja sama dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.
Berawal dari Informasi Intelijen
Wakil Komandan Lantamal XII Pontianak, Kolonel Marinir Qomarudin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen mengenai sebuah truk yang bergerak dari perbatasan RI-Malaysia pada Rabu (12/2/2025). Truk tersebut diduga membawa barang ilegal yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora.
“Truk tersebut masuk dari perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat dan dicurigai membawa barang selundupan ke Jakarta,” ujar Qomarudin pada Jumat (14/2/2025).
Kamuflase dengan Muatan Jengkol
Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Kalbagbar, tim gabungan berhasil menghentikan truk dengan nomor polisi KB 8251 MY yang dikemudikan R (51) pada Kamis (13/2/2025). Saat diperiksa, tim menemukan 147 karung berisi jengkol yang digunakan sebagai kamuflase untuk menyembunyikan 74 karung ballpress ilegal di dalamnya.
Ballpress ini berisi pakaian dan sepatu bekas serta barang ilegal lainnya, yang merupakan komoditas terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang larangan ekspor dan impor barang tertentu.
Menurut Qomarudin, nilai barang selundupan ini mencapai Rp555 juta, dengan harga Rp7,5 juta per ballpress.