TNI/POLRI

Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Amankan Barang Selundupan Senilai Rp555 Juta

33
×

Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Amankan Barang Selundupan Senilai Rp555 Juta

Sebarkan artikel ini
TNI AL barang
TNI AL amankan penyelundupan 74 karung Ballpress ilegal di kawasan Pontianak. Ballpress yang biasanya berii pakaian bekas termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 (Foto: TNI AL)

Pontianak, (LA) – Upaya penyelundupan 74 karung ballpress ilegal berhasil digagalkan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII bekerja sama dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.

Berawal dari Informasi Intelijen

Wakil Komandan Lantamal XII Pontianak, Kolonel Marinir Qomarudin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen mengenai sebuah truk yang bergerak dari perbatasan RI-Malaysia pada Rabu (12/2/2025). Truk tersebut diduga membawa barang ilegal yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora.

“Truk tersebut masuk dari perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat dan dicurigai membawa barang selundupan ke Jakarta,” ujar Qomarudin pada Jumat (14/2/2025).

baca juga Erick Thohir Lakukan Perombakan Besar di Perum Bulog: Dirut Diganti Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya

Kamuflase dengan Muatan Jengkol

Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Kalbagbar, tim gabungan berhasil menghentikan truk dengan nomor polisi KB 8251 MY yang dikemudikan R (51) pada Kamis (13/2/2025). Saat diperiksa, tim menemukan 147 karung berisi jengkol yang digunakan sebagai kamuflase untuk menyembunyikan 74 karung ballpress ilegal di dalamnya.

Ballpress ini berisi pakaian dan sepatu bekas serta barang ilegal lainnya, yang merupakan komoditas terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang larangan ekspor dan impor barang tertentu.

Menurut Qomarudin, nilai barang selundupan ini mencapai Rp555 juta, dengan harga Rp7,5 juta per ballpress.

Langkah Hukum dan Dampak Penyelundupan

Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Markas Komando Satuan Patroli (Mako Satrol) Lantamal XII Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk serta Kepala Cabang PT. Patria Sarana Perkasa (PSP), yang diduga bertanggung jawab atas ekspedisi barang tersebut.

Para pelaku terancam melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Melindungi Industri Tekstil dan UMKM Lokal

Qomarudin menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri. Peredaran pakaian bekas impor ilegal dapat merugikan pelaku usaha lokal dan menghambat pertumbuhan ekonomi UMKM yang bergerak di sektor tekstil.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional,” tutupnya.

Dengan adanya pengawasan ketat dari aparat gabungan, diharapkan kasus serupa dapat terus dicegah, sehingga ekonomi nasional tetap terjaga dari dampak negatif perdagangan ilegal.

Tinggalkan Balasan