3 unit telepon genggam
1 buah dompet
Uang tunai sebesar Rp1.250.000
Satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku
Kapolres menegaskan bahwa jumlah sabu yang disita ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar oleh jajaran Polres Rohil di tahun 2025.
Kurir Residivis Berperan sebagai “Becak Darat”
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Tri Julianto diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia berperan sebagai kurir atau yang biasa disebut “becak darat”, dengan tugas mengantarkan sabu ke wilayah Pekanbaru.
Pelaku mengaku mengambil paket sabu dari sebuah pelabuhan, yang diserahkan oleh dua orang kurir laut menggunakan kapal nelayan. Kedua orang tersebut saat ini masih dalam pengejaran dan menjadi bagian dari pengembangan kasus.
“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Dijerat UU Narkotika, Jaringan Besar Terus Diusut
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi menjerat pelaku dengan:
Pasal 114 ayat (2)
juncto Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berupa pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal.
Hingga konferensi pers berakhir sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Penyidik masih mendalami peran pelaku dan menelusuri jaringan besar peredaran narkoba yang diduga beroperasi lintas daerah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berharap pengungkapan ini dapat menjadi pukulan telak bagi sindikat narkotika yang mencoba menjadikan Rokan Hilir sebagai jalur peredaran.












