Rokan Hilir, (LA) — Polres Rokan Hilir mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sabu seberat 79.989,9 gram atau sekitar 79,98 kilogram. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Kamis (4/12/2025), dan menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025.
Konferensi pers dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, pejabat utama Polres Rohil, serta dihadiri sejumlah awak media.
Pengintaian Berawal dari Informasi Warga
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada 27 November 2025, saat Tim Opsnal Polsek Bangko menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil.
Tim gabungan melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya, pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil.
Dikejar Petugas, Mobil Dihentikan di Jalan Adhyaksa II
Kecurigaan petugas berujung pada aksi pengejaran. Mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rohil.
Pengemudi mobil diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus yang berisi 80 bungkus plastik teh Cina warna hijau. Isi plastik tersebut diduga kuat narkotika jenis sabu.
Hampir 80 Kilogram Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Dari hasil penimbangan, total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram sabu. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya:
-
3 unit telepon genggam
-
1 buah dompet
-
Uang tunai sebesar Rp1.250.000
-
Satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku
Kapolres menegaskan bahwa jumlah sabu yang disita ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar oleh jajaran Polres Rohil di tahun 2025.
Kurir Residivis Berperan sebagai “Becak Darat”
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Tri Julianto diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia berperan sebagai kurir atau yang biasa disebut “becak darat”, dengan tugas mengantarkan sabu ke wilayah Pekanbaru.
Pelaku mengaku mengambil paket sabu dari sebuah pelabuhan, yang diserahkan oleh dua orang kurir laut menggunakan kapal nelayan. Kedua orang tersebut saat ini masih dalam pengejaran dan menjadi bagian dari pengembangan kasus.
“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Dijerat UU Narkotika, Jaringan Besar Terus Diusut
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi menjerat pelaku dengan:
-
Pasal 114 ayat (2)
-
juncto Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berupa pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal.
Hingga konferensi pers berakhir sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Penyidik masih mendalami peran pelaku dan menelusuri jaringan besar peredaran narkoba yang diduga beroperasi lintas daerah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berharap pengungkapan ini dapat menjadi pukulan telak bagi sindikat narkotika yang mencoba menjadikan Rokan Hilir sebagai jalur peredaran.













