Jakarta, (LA) – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan TNI AD yang berlangsung pada 14 Maret lalu. Ia menegaskan bahwa setiap kerja sama yang melibatkan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus tetap berlandaskan regulasi yang jelas.
Urgensi Regulasi dalam Pelaksanaan OMSP
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang TNI (Pasal 7 Ayat 4) telah menetapkan bahwa setiap pelaksanaan tugas OMSP harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Oleh karena itu, ia menyarankan agar semua MoU yang berkaitan dengan OMSP sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu hingga regulasi tersebut diterbitkan.
“Tugas perbantuan TNI dalam membantu pemerintahan daerah harus selektif dan disesuaikan dengan tingkat urgensinya. Dalam revisi UU TNI, keterlibatan TNI dalam membantu pemda terbatas pada kondisi tertentu yang membutuhkan sarana, alat, dan kemampuan militer, seperti penanggulangan bencana, rehabilitasi infrastruktur, serta pemulihan akibat konflik sosial,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).
Potensi Tumpang Tindih dengan Pemerintahan Sipil
TB Hasanuddin menyoroti bahwa dalam Pasal 4 Nota Kesepahaman antara Pemprov Jabar dan TNI AD, ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, pemasangan listrik, serta penataan kawasan kumuh. Selain itu, MoU tersebut juga mencakup pengelolaan sampah, ketahanan pangan, pelatihan karakter bela negara, hingga rumah rakyat.
Menurutnya, kerja sama tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan tugas pemerintahan sipil dan melampaui cakupan OMSP yang seharusnya dijalankan oleh TNI. “Kita tidak boleh sembarangan menggunakan sumber daya dan personel TNI karena fungsi utama mereka adalah sebagai alat pertahanan negara. Semua pihak harus menunggu PP atau Perpres yang akan mengatur teknis OMSP agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelampauan wewenang,” katanya.
Sinergi yang Perlu Pengawasan Ketat
Kerja sama ini disahkan melalui penandatanganan MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta. Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
TB Hasanuddin mengajak semua pihak untuk tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan bahwa setiap langkah yang melibatkan TNI tetap berada dalam koridor hukum yang jelas. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam implementasi kerja sama agar tidak melenceng dari tujuan awalnya.














