TNI/POLRI

Polemik MoU Pemprov Jabar dan TNI AD: Perlu Regulasi Jelas untuk Hindari Tumpang Tindih Wewenang

Literasi
60
×

Polemik MoU Pemprov Jabar dan TNI AD: Perlu Regulasi Jelas untuk Hindari Tumpang Tindih Wewenang

Sebarkan artikel ini
MoU TNI AD
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat kunjungan kerja di wilayah Jawa Barat (Foto: Dok TB Hasanuddin)

Jakarta, (LA) – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan TNI AD yang berlangsung pada 14 Maret lalu. Ia menegaskan bahwa setiap kerja sama yang melibatkan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus tetap berlandaskan regulasi yang jelas.

Urgensi Regulasi dalam Pelaksanaan OMSP

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang TNI (Pasal 7 Ayat 4) telah menetapkan bahwa setiap pelaksanaan tugas OMSP harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Oleh karena itu, ia menyarankan agar semua MoU yang berkaitan dengan OMSP sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu hingga regulasi tersebut diterbitkan.

“Tugas perbantuan TNI dalam membantu pemerintahan daerah harus selektif dan disesuaikan dengan tingkat urgensinya. Dalam revisi UU TNI, keterlibatan TNI dalam membantu pemda terbatas pada kondisi tertentu yang membutuhkan sarana, alat, dan kemampuan militer, seperti penanggulangan bencana, rehabilitasi infrastruktur, serta pemulihan akibat konflik sosial,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).

Potensi Tumpang Tindih dengan Pemerintahan Sipil

TB Hasanuddin menyoroti bahwa dalam Pasal 4 Nota Kesepahaman antara Pemprov Jabar dan TNI AD, ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, pemasangan listrik, serta penataan kawasan kumuh. Selain itu, MoU tersebut juga mencakup pengelolaan sampah, ketahanan pangan, pelatihan karakter bela negara, hingga rumah rakyat.

Tinggalkan Balasan