TNI/POLRI

Polda Riau Ungkap 17 Kasus Karhutla: 22 Tersangka, 68 Hektare Lahan Terbakar

Literasi
0
×

Polda Riau Ungkap 17 Kasus Karhutla: 22 Tersangka, 68 Hektare Lahan Terbakar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, (LA) — Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau bersama Polres jajaran berhasil menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak Januari hingga awal Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025), Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menegaskan bahwa mayoritas pelaku adalah petani yang membuka lahan sawit dengan cara dibakar. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan ekosistem dan kesehatan publik.

“Pembukaan lahan dengan cara dibakar mempercepat kerusakan lingkungan dan berpotensi menciptakan bencana kabut asap. Ini harus kita hentikan bersama,” tegas Kapolda.

1Rinciannya: Karhutla Hampir Merata di Seluruh Wilayah Riau

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan bahwa kasus Karhutla tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau. Berikut data rinci:

karhutla riau
https://mediacenter.riau.go.id/

“Total luas lahan yang terbakar mencapai 68 hektare,” ungkap Kombes Ade.

Dijerat UU Lingkungan Hidup dan Pasal Pembakaran KUHP

Untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian menerapkan dua dasar hukum utama:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pasal 187 dan 188 KUHP tentang perbuatan pembakaran yang membahayakan keselamatan umum

“Pasal-pasal ini kami terapkan secara tegas agar menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya,” ujar Kombes Ade.

Tinggalkan Balasan