Pekanbaru, (LA) – Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tercatat sebanyak 429 anggota Polda Riau terlibat dalam kasus narkoba. Sebagai langkah tegas, sebanyak 29 anggota telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ketika saya masuk, saya melihat data begitu banyak personel Polda Riau terlibat narkoba. Ada 429 anggota terlibat narkoba selama lima tahun belakangan ini, 29 di antaranya sudah di PTDH,” tegas Irjen Herry pada Minggu (23/3/2025).
Langkah Tegas Polda Riau
Pemecatan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya untuk menjaga citra kepolisian, tetapi juga sebagai komitmen dalam pemberantasan narkoba di masyarakat.
Kapolda menegaskan bahwa dirinya akan melakukan langkah bersih-bersih di internal institusi, terutama dalam menindak anggota yang terlibat narkoba. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti bersalah.
“Intinya, kalau ada anggota atau personel yang positif narkoba atau terlibat, maka akan saya usulkan untuk di PTDH-kan,” tambahnya.
Polisi Harus Jadi Garda Terdepan, Bukan Bagian dari Masalah
Menurut Irjen Herry, institusi kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Oleh karena itu, Polda Riau tidak akan memberikan celah bagi anggotanya yang mencoreng nama baik institusi dengan terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.