JAKARTA, (LA) – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perwira aktif yang saat ini menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara wajib pensiun dini atau mengundurkan diri dari status prajurit aktif. Keputusan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dalam Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan bahwa seorang prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang netral dalam ranah pemerintahan sipil.
DPR Bahas Revisi UU TNI
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi UU TNI yang mencakup sejumlah perubahan krusial, termasuk penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga negara. Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi ini adalah usulan agar tiga matra TNI—Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)—berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Jadi ada beberapa isu utama yang menjadi fokus kami, termasuk batas usia pensiun, serta aturan penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) dan (2) UU TNI,” ungkap Amelia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).