TNI/POLRI

Panglima TNI Tegaskan Perwira Aktif di Kementerian Wajib Pensiun Dini, DPR Bahas Revisi UU TNI

26
×

Panglima TNI Tegaskan Perwira Aktif di Kementerian Wajib Pensiun Dini, DPR Bahas Revisi UU TNI

Sebarkan artikel ini
TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat konferensi pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025). (Foto : Kompas.com)

JAKARTA, (LA) – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perwira aktif yang saat ini menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara wajib pensiun dini atau mengundurkan diri dari status prajurit aktif. Keputusan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dalam Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan bahwa seorang prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang netral dalam ranah pemerintahan sipil.

DPR Bahas Revisi UU TNI

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi UU TNI yang mencakup sejumlah perubahan krusial, termasuk penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga negara. Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi ini adalah usulan agar tiga matra TNI—Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)—berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Jadi ada beberapa isu utama yang menjadi fokus kami, termasuk batas usia pensiun, serta aturan penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) dan (2) UU TNI,” ungkap Amelia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).

Menurut Amelia, revisi ini diusulkan untuk memberikan kejelasan struktur komando dalam tubuh TNI serta meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Saat ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 belum secara eksplisit mengatur bahwa tiga matra TNI berada langsung di bawah Kemenhan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden, sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Revisi UU TNI ini pun menimbulkan beragam pendapat di kalangan pengamat militer dan praktisi hukum. Sebagian pihak mendukung langkah ini untuk memperjelas garis koordinasi antara TNI dan Kemenhan, sementara yang lain mengingatkan agar revisi ini tetap mempertahankan prinsip profesionalisme dan independensi militer.

Dengan dinamika politik dan pertahanan yang terus berkembang, keputusan akhir terkait revisi UU TNI ini akan menjadi perhatian publik dan dipantau secara luas oleh berbagai pihak. DPR dan pemerintah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tetap menjamin efektivitas pertahanan nasional tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.**

Tinggalkan Balasan