Penegakan Hukum yang Memulihkan, Bukan Sekadar Menghukum
Perkara ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Namun Kejaksaan menilai, penuntutan pidana tidak selalu menjadi jalan terbaik dalam menciptakan keadilan.
“Melalui restorative justice, kami ingin menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum. Ini juga memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung,” ungkap Zikrullah.
Kepala Kejari Rokan Hulu juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk penutupan resmi perkara.
Model Penyelesaian Humanis yang Perlu Diperluas
Restorative justice kini menjadi pendekatan yang semakin diperluas oleh Kejaksaan dalam menangani perkara ringan, terutama yang melibatkan pelaku dengan itikad baik, kerugian kecil, dan perdamaian nyata.
Kasus ini menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia terus bertransformasi menuju penegakan hukum yang lebih berkeadilan, inklusif, dan kontekstual dengan kondisi sosial masyarakat.
Keadilan sejati bukan hanya tentang vonis, tapi juga tentang kesempatan memperbaiki. Melalui pendekatan restoratif, Kejaksaan memberi ruang bagi pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian yang berperikemanusiaan.