PEKANBARU, (LA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian ringan yang melibatkan tersangka Very Fikry Andrian, melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah pelaku mengakui perbuatan, meminta maaf kepada korban, dan mengembalikan barang bukti.
Penghentian perkara dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat tertentu.
Damai Sukarela, Tidak Ada Paksaan
Proses perdamaian antara pelaku dan korban dilakukan secara sukarela di Rumah RJ Kejari Rokan Hulu, dan difasilitasi langsung oleh tim jaksa.
“Kesepakatan damai dicapai tanpa tekanan. Korban menyatakan memaafkan dan tidak keberatan kasus dihentikan,” kata Zikrullah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Senin (7/7/2025).
Persetujuan penghentian perkara diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui paparan virtual yang juga dihadiri oleh Wakajati Riau, Aspidum, dan perwakilan Kejari Rokan Hulu.
Latar Belakang Ekonomi Jadi Pertimbangan Kemanusiaan
Diketahui, tersangka Very mencuri sebuah handphone milik korban di apotek Desa Suka Maju, pada 24 April 2025. Handphone yang ditinggalkan di atas motor kemudian diambil pelaku yang kebetulan lewat.
Identitas tersangka terungkap dari rekaman CCTV dan ia ditangkap keesokan harinya. Tersangka langsung mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang curian kepada korban. Total kerugian ditaksir sebesar Rp2,6 juta.
“Tersangka terdesak kebutuhan ekonomi rumah tangga. Ini jadi salah satu pertimbangan kemanusiaan dalam penghentian perkara,” jelas Zikrullah.