TNI/POLRI

Kejaksaan Riau Hentikan Perkara Pencurian Lewat Restorative Justice

22
×

Kejaksaan Riau Hentikan Perkara Pencurian Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Wakajati Riau, Rini Hartatie (kiri) saat pimpin ekspose restorative justice perkara pencurian (Foto: Humas Kejati Riau)

PEKANBARU, (LA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian ringan yang melibatkan tersangka Very Fikry Andrian, melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah pelaku mengakui perbuatan, meminta maaf kepada korban, dan mengembalikan barang bukti.

Penghentian perkara dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat tertentu.

Damai Sukarela, Tidak Ada Paksaan

Proses perdamaian antara pelaku dan korban dilakukan secara sukarela di Rumah RJ Kejari Rokan Hulu, dan difasilitasi langsung oleh tim jaksa.

“Kesepakatan damai dicapai tanpa tekanan. Korban menyatakan memaafkan dan tidak keberatan kasus dihentikan,” kata Zikrullah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Senin (7/7/2025).

Persetujuan penghentian perkara diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui paparan virtual yang juga dihadiri oleh Wakajati Riau, Aspidum, dan perwakilan Kejari Rokan Hulu.

Latar Belakang Ekonomi Jadi Pertimbangan Kemanusiaan

Diketahui, tersangka Very mencuri sebuah handphone milik korban di apotek Desa Suka Maju, pada 24 April 2025. Handphone yang ditinggalkan di atas motor kemudian diambil pelaku yang kebetulan lewat.

Identitas tersangka terungkap dari rekaman CCTV dan ia ditangkap keesokan harinya. Tersangka langsung mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang curian kepada korban. Total kerugian ditaksir sebesar Rp2,6 juta.

“Tersangka terdesak kebutuhan ekonomi rumah tangga. Ini jadi salah satu pertimbangan kemanusiaan dalam penghentian perkara,” jelas Zikrullah.

Penegakan Hukum yang Memulihkan, Bukan Sekadar Menghukum

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Namun Kejaksaan menilai, penuntutan pidana tidak selalu menjadi jalan terbaik dalam menciptakan keadilan.

“Melalui restorative justice, kami ingin menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum. Ini juga memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung,” ungkap Zikrullah.

Kepala Kejari Rokan Hulu juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk penutupan resmi perkara.

Model Penyelesaian Humanis yang Perlu Diperluas

Restorative justice kini menjadi pendekatan yang semakin diperluas oleh Kejaksaan dalam menangani perkara ringan, terutama yang melibatkan pelaku dengan itikad baik, kerugian kecil, dan perdamaian nyata.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia terus bertransformasi menuju penegakan hukum yang lebih berkeadilan, inklusif, dan kontekstual dengan kondisi sosial masyarakat.

Keadilan sejati bukan hanya tentang vonis, tapi juga tentang kesempatan memperbaiki. Melalui pendekatan restoratif, Kejaksaan memberi ruang bagi pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian yang berperikemanusiaan.

Tinggalkan Balasan