Sabu Setara Rp14,87 Miliar, Kurir Hanya Dibayar Rp5 Juta
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp14,87 miliar, cukup untuk merusak ribuan generasi muda.
“Ironisnya, dua pelaku hanya menerima Rp5 juta per pengantaran. Uang mudah, tapi nyawa dan masa depan taruhannya,” kata Kombes Anom.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka kini dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2)
- Subsider Pasal 112 ayat (2)
- Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Polda Riau kembali membuktikan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Sinergi dengan masyarakat terbukti ampuh dalam mendeteksi peredaran gelap barang haram yang terus mengintai generasi bangsa.