TNI/POLRI

Gagal Kirim 14,87 Kg Sabu ke Padang, Dua Kurir Diciduk Polda Riau

Literasi
41
×

Gagal Kirim 14,87 Kg Sabu ke Padang, Dua Kurir Diciduk Polda Riau

Sebarkan artikel ini
sabu Polda Riau
Di tengah peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 15 bungkus sabu seberat total 14,87 kilogram, yang akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat. Dua kurir, berinisial S (39) dan RAM (26), berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada 1 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar.

Sabu Setara Rp14,87 Miliar, Kurir Hanya Dibayar Rp5 Juta

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp14,87 miliar, cukup untuk merusak ribuan generasi muda.

“Ironisnya, dua pelaku hanya menerima Rp5 juta per pengantaran. Uang mudah, tapi nyawa dan masa depan taruhannya,” kata Kombes Anom.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka kini dijerat dengan:

  1. Pasal 114 ayat (2)
  2. Subsider Pasal 112 ayat (2)
  3. Jo Pasal 132 ayat (1)
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Polda Riau kembali membuktikan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Sinergi dengan masyarakat terbukti ampuh dalam mendeteksi peredaran gelap barang haram yang terus mengintai generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan